CIBINONG, REALITA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, dalam rapat paripurna (30/9/2025). Persetujuan tersebut ditandai melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bogor.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan penyesuaian anggaran daerah dapat mengakomodasi dinamika kebutuhan pembangunan, penguatan pelayanan publik, serta optimalisasi kinerja pemerintahan di tahun anggaran berjalan.
Dalam paripurna, perwakilan eksekutif menegaskan bahwa perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan proyeksi pendapatan, realokasi belanja prioritas, serta memastikan program-program strategis daerah tetap berjalan efektif.
Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa persetujuan raperda ini merupakan hasil pembahasan intens antara legislatif dan eksekutif, termasuk penajaman terhadap sejumlah sektor prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta dukungan terhadap pemulihan dan penguatan ekonomi daerah.
Raperda Perubahan APBD 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Melalui persetujuan ini, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap percepatan pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Editor/Sam*















