Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Pemdes Legok Gelar Musdes Tentang Penetapan Perubahan Kedua APBDes Tahun 2024

1371
×

Pemdes Legok Gelar Musdes Tentang Penetapan Perubahan Kedua APBDes Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA– Pemerintah Desa (Pemdes) Legok kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan Melaksanakan musyawarah desa (Musdes) tentang penetapan Perubahan APBDes Tahun 2024 di Kantor Balai Desa Legok. Pada Senin tanggal (18-11-2024)

Sedangkan para pihak yang hadir dalam acara tersebut antara lain Forkompincam Gempol dimana Camat Gempol diwakili oleh Kasi PMD,Tarimin SE, Babinkamtibmas Ganda dan Babinsa Ermawin, Koordinator Pendamping Desa ,Kepala Desa H.Nursalam SE.beserta perangkat desanya, Ketua BPD Imam Furqon beserta anggotanya, LPM dari lembaga pendidikan dan kesehatan, TP PKK beserta kadernya, dari tokoh masyarakat dan Agama.

Dalam sambutan singkat yang disampaikan oleh Kepala Desa Legok H. Nursalam SE,pada intinya beliau menyampaikan bahwa desa Legok untuk tahun anggaran 2024 mendapat tambahan dari DD dan BHP oleh karena itu sesuai amanat undang -undang nomor 14 tahun 2008 tentang Transparansi Informasi Public pada hari ini Pemdes Legok menyelenggarakan Musdes tentang Penetapan Perubahan Kedua APBDes tahun anggaran 2024 dimana dasar dan tujuan utamanya adalah supaya semua pihak memahami pendayagunaan dana dari tambahan anggaran yang didapat oleh pemerintah desa Legok.Bersama ini kami patut menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Pasuruan atas adanya tambahan anggaran yang telah diberikan, yang jelas kami akan gunakan untuk membangun atas fasum yang menjadi super prioritas yang dibutuhkan di Desa Legok.” Tuturnya.

Kemudian acara dilanjut dengan sambutan dari Ketua BPD Imam Furqon yang intinya menyetujui penetapan perubahan kedua APBDes tahun anggaran 2024 lalu diteruskan dengan penanda tanganan berita acara antara ketua BPD beserta anggotanya dan Kepala Desa Legok.

yang terakhir sambutan camat Gempol yang diwakili oleh Kasi PMD Kecamatan Gempol, Tarimin SE, intinya beliau menyampaikan bahwa Musdes tentang Penetapan Perubahan Kedua APBDes tahun anggaran 2024 disamping sebagai perintah regulasi yang wajib dilaksanakan, poin utamanya adalah sebagai satu bentuk sikap transparansi Pemerintah desa Legok yang berkait dengan penggunaan tambahan anggaran tersebut.”Paparnya

Sedangkan untuk sambutan arahan singkat yang disampaikan oleh Koordinator pendamping desa kecamatan Gempol Eko Subakti MPd menyampaikan bahwa pemerintah desa harus memahami betul tentang skala prioritas Nasional penggunaan dana desa ( DD) yang telah digariskan oleh Kemendes RI.,Yang kedua lanjutnya Untuk tahun 2025 bahwa prioritas penggunaan dana desa (DD) adalah untuk pembangunan dan pemberdayaan diantaranya Penanggulangan kemiskinan ekstrim, peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa yang lebih menitik beratkan pada program Bantuan langsung tunai (BLT) dan Ketahanan Pangan yang merupakan program berkesinambungan. ” Terangnya (Syamsul/ A-6)

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *