.Depok, REALITA – Kejaksaan Negeri Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum perpajakan dengan menahan tersangka Andi Muchtar, seorang direktur perusahaan konstruksi yang diduga mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.048.610.467.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah III Jawa Barat dan akhirnya diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Andi Muchtar, lahir di Jakarta pada 1 Agustus 1982, merupakan Direktur PT. Dwikarya Saranamandiri, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi sipil dengan alamat di Cilodong, Depok, Jawa Barat.
Menurut data dari KPP Pratama Depok Cimanggis, PT. Dwikarya Saranamandiri telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak Januari 2006 dan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak Januari 2006 pula. Namun, tersangka melakukan perbuatan pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2017 hingga Desember 2018 dan mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.048.610.467.
Tersangka kini ditahan di Rutan Cilodong untuk 20 hari ke depan, dan jaksa penuntut umum dari seksi tindak pidana khusus telah ditunjuk untuk memproses penuntutan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Depok menyatakan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya mereka dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap kewajiban pajak, serta mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pendapatan negara serta melalui seksi intelijen akan melakukan upaya perbaikan sistem dan peningkatan pemahaman hukum dengan seluruh stakeholder sebagai upaya pencegahan tindak pidana perpajakan diwilayah Depok dengan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder ujar Arief Ubaidillah selaku kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Depok.
Sandi Saputra