Bogor — Pelaksanaan Pelantikan dan Orientasi Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kecamatan se-Kabupaten Bogor menuai sorotan tajam. Sejumlah wartawan dari berbagai media mengaku tidak diperbolehkan masuk ke ruang acara, meski kegiatan tersebut bersifat kelembagaan dan melibatkan organisasi kemanusiaan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan publik.
Larangan tersebut terjadi tanpa penjelasan resmi yang jelas dari panitia maupun pihak PMI Kabupaten Bogor, Kamis (18/12/2925). Wartawan yang hendak melakukan peliputan diarahkan tetap berada di luar ruangan, bahkan sebagian diminta meninggalkan lokasi acara. Sikap ini dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang mencederai kebebasan pers.
Padahal, PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang kerap menerima dukungan, fasilitas, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap kegiatan resmi, termasuk pelantikan pengurus, patut terbuka untuk diliput media sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
“Ini bukan acara privat atau keluarga. Ini pelantikan organisasi kemanusiaan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Jika wartawan dilarang masuk, patut dipertanyakan ada apa di balik penutupan ini,” ujar salah satu wartawan yang hadir di lokasi.
Tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.
Larangan peliputan ini memunculkan dugaan adanya ketakutan terhadap kritik, pengawasan publik, atau minimnya kesiapan penyelenggara dalam menghadapi kontrol sosial dari media. Ironisnya, hal ini justru terjadi dalam kegiatan PMI, organisasi yang seharusnya berdiri di garda depan nilai-nilai kemanusiaan, keterbukaan, dan kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, PMI Kabupaten Bogor belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pelarangan wartawan masuk ke ruang pelantikan. Sikap diam ini semakin memperkuat kesan bahwa prinsip transparansi dan kemitraan dengan pers belum sepenuhnya dipahami dan dijalankan.
Media dan insan pers mendesak agar PMI Kabupaten Bogor segera memberikan penjelasan terbuka serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang, demi menjaga marwah organisasi kemanusiaan dan menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.(Firly)















