Bangkalan, REALITA – Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Bangkalan tengah gencar menyisir dan mendata berbagai tempat usaha yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, usaha kelas teri seperti rental PlayStation (PS) dan tempat biliar juga terancam dikenakan pajak.
Wacana penarikan pajak kepada pelaku usaha tersebut dibenarkan oleh Kabid Pajak Retribusi II Bappenda Bangkalan Lukman Hakim.
“Saat ini memang gencar-gencarnya melakukan pendataan pelaku usaha. Kami melakukan update, utamanya bagi pelaku usaha yang belum terdata,” ujarnya.
Menurut Lukman, setelah dimasukkan dalam data, semua pemilik usaha tersebut akan dikenakan pajak karena tergolong dalam kategori pajak hiburan.
“Seperti tempat biliar dan rental playstation (PS). Sementara pajak yang dibebankan sebesar 10 persen dari omzet bulanan,” ucapnya.
“Sebanyak 10 persen itu berdasarkan asesmen dan keterangan dari WP (wajib pajak) atau pelaku usaha,” tambahnya.
Kendati demikian, Lukman mengaku belum bisa memastikan batas minimum pendapatan pelaku usaha yang bisa dipungut pajak.
“Dia masih akan mempelajari peraturan daerah (perda) yang sudah direvisi. Kami masih akan mempelajari revisi perda yang baru, khawatir ada penyesuaian besaran pajak,” ucapnya.
Lukman juga meminta WP atau pelaku usaha untuk terbuka mengenai omzet yang diperoleh setiap bulan.
“Dengan demikian, institusinya bisa mengklasifikasi berapa potensi pajak yang akan dipungut,” katanya.
“Kami tidak langsung ujug-ujug menagih pajak, kan sekarang baru melakukan pendataan,” sambungnya.
Sementara itu, Herwanto, pemilik rental PS di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota Bangkalan, mengaku keberatan dengan wacana penarikan pajak tersebut.
“Apalagi, omzet bulanannya hanya berkisar Rp 2,7 juta. Itu pun masih dikurangi gaji karyawan dan biaya operasional,” tuturnya.
“Belum dikurangi biaya perawatan. Kalau masih dipungut pajak, itu membebani kami,” tambahnya.
Dia berpendapat, semestinya pemerintah tidak fokus pada penarikan pajak saja. Namun, juga memberikan fasilitas atau dukungan kepada para pelaku usaha.
“Apalagi, bagi mereka yang baru merintis usaha. Saya sudah tiga tahun membuka usaha rental PS. Baru kali ini didata untuk dibebani pajak,” paparnya.
eMHa















