Bangkalan, REALITA — Kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial H, yang dikenal dengan sebutan Huri, kini memasuki babak baru dalam proses penegakan hukum.
Kasus tersebut sebelumnya telah resmi dilaporkan ke Polres Bangkalan pada Selasa sore, 16 Desember 2025, oleh pihak pelapor yang merasa dirugikan atas pernyataan dan tindakan terduga pelaku. Pernyataan tersebut diduga diarahkan kepada almarhum Kiai Fattah, Pengasuh Sepuh Pondok Pesantren Nurul Karomah, yang berlokasi di Desa Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Dalam laporan itu, terduga Huri diduga melanggar Pasal 320 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap unsur pidana dalam perkara tersebut.
Sejak laporan diterima, penyidik Polres Bangkalan telah melakukan sejumlah langkah awal, di antaranya pengumpulan keterangan serta pemanggilan terhadap terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi dan keterangan resmi.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga Huri tercatat telah dua kali dipanggil secara resmi oleh penyidik, akan tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa disertai alasan yang jelas. Sikap tersebut dinilai tidak kooperatif dan berpotensi menghambat jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Saat dikonfirmasi awak media, Kanit Eko membenarkan bahwa terduga pelaku memang tidak hadir dalam dua agenda pemanggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh pihak kepolisian.
“Benar, yang bersangkutan sudah dua kali kami panggil, namun tidak datang. Ke depan, kami akan melanjutkan proses dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta berkoordinasi dan berkomunikasi dengan ahli bahasa,” jelasnya pada Senin malam, 19 Januari 2026.
Sebab ahli bahasa menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk memperkuat unsur pidana, khususnya dalam menilai konteks, makna, serta dampak dari pernyataan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian.
Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh terduga Huri menuai perhatian dan keprihatinan dari berbagai pihak. Pasalnya, sebagai warga negara, setiap individu memiliki kewajiban untuk menghormati proses hukum serta memenuhi panggilan aparat penegak hukum sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, sejumlah pihak menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan memantau perkembangan kasus tersebut, agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Mereka berharap penanganan perkara ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar ruang publik—terutama media sosial dan percakapan digital—tidak disalahgunakan untuk menyebarkan tuduhan, fitnah, maupun ujaran kebencian.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adw















