Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Sempat Tertunda 2,5 Th,DPRD Kabupaten Pasuruan Akhirnya Sahkan Tiga Raperda Strategis

2661
×

Sempat Tertunda 2,5 Th,DPRD Kabupaten Pasuruan Akhirnya Sahkan Tiga Raperda Strategis

Sebarkan artikel ini

Pasuruan. REALITA -Setelah melalui perjuangan yang cukup panjang dan melelahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan akhirnya resmi mengetok palu tanda disahkannya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sempat tertunda selama 2,5 tahun dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh jajaran legislatif dan eksekutif Kabupaten Pasuruan pada Senin (18/6/2026).

tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Samsul Hidayat ,S,ag Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan yang di konfirmasi awak media pada Senin ( 18/05/26) menegaskan bahwa pengesahaan regulasi yang sudah di jadualkan oleh Banmus kepan lalu untuk di sahkan gagal di paripurnakan lantaran Bupati Pasuruan sedang ada kegiatan kedinasan di Jakarta.

Pria yang akrab di panggil Lek Sul ini menembahkan, maka Banmus sepakat melakukan penjadualan lagi , komitmen bersama ini merupakan bukti nyata keseriusan antara legislatif dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan untuk menciptakan daerah yang aman bagi anak, memberikan jaminan sosial, serta kepastian hukum dalam berserikat dan berkumpul.
“pengusulan Raperda ini sudah cukup lama kalau tidak salah 2,5 tahun, alhamdulillah DPRD bersama Pemerintah daerah bisa menyelesaikan tiga Raperda ini tersebut ,” jelas politisi PKB ini.

Terpisah,Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiyanto yang di konfirmasi usai sidang paripurna merasa senang sekali 3 raperpda tersebut akhirnya bisa di sahkan melalui sidang paripurna , dimana sebelumnya ada pembatalan pengesahan Raperda pada Kamis ( 07/05/26) lantaran Bupati Pasuruan berhalangan hadir karena ada kegiatan kedinasan yang tidak bisa di tinggalkan.

“secara prosedural ketiga raperda tersebut sudah melewati fase yang cukup panjang dan memeras tenaga dan fikiran. Termasuk proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) hingga fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.( abi/sul)

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *