Example floating
Example floating
Berita Bangkalan

Sekda Bangkalan Sampaikan Nota Pendapat Kepala Daerah Terkait Raperda Perizinan Berusaha Inisiatif DPRD

3208
×

Sekda Bangkalan Sampaikan Nota Pendapat Kepala Daerah Terkait Raperda Perizinan Berusaha Inisiatif DPRD

Sebarkan artikel ini

Bangkalan, REALITA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Ismet Efendi, menyampaikan nota pendapat kepala daerah dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di wilayah setempat.

Sidang yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam sambutannya, Sekda Ismet Efendi yang mewakili Bupati Bangkalan mengawali dengan menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya sidang paripurna tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bangkalan atas inisiatif pengajuan Raperda tersebut, yang dinilai sebagai cerminan aspirasi masyarakat.

Secara substansi, Sekda Bangkalan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangkalan pada prinsipnya menyatakan sependapat terhadap isi Raperda tersebut. Namun demikian, Ismet menegaskan perlunya pengkajian lebih mendalam agar materi muatan dalam Raperda tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Sinkronisasi sejak tahap penyusunan hingga pembahasan diharapkan menjadi acuan pokok dalam pembentukan Raperda ini, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah,” kata Ismet, pada Senin (2/3/2026).

Menurutnya, harmonisasi dan sinkronisasi regulasi sangat penting, khususnya dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

“Melalui Raperda tersebut, kami berharap sistem perizinan berusaha di Kabupaten Bangkalan dapat semakin tertata, transparan, serta mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” lanjutnya.

Ismet juga menekankan bahwa keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi sangat diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Langkah ini untuk memudahkan para investor dari luar daerah agar dapat lebih mudah mengurus legalitasnya,” pungkasnya.

eMHa

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *