Pasuruan, REALITA – Pedagang kaki lima yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Bangil protes keras atas kebijakan UPT dan Kepala Pasar Bangil untuk melakukan penertiban melarang PKL untuk berjualan di sepanjang depan Pasar Bangil.
Larangan lantaran para PKL di anggap melanggar Perda No. 11 Tahun 2025 tentang penertiban dan pembinaa kegiatan pedagang kaki lima (PKL), terhitung sejak24 November 2025, mereka dilarang berjualan, parkir, serta bongkar muat di area depan pasar bangil, selama 24 jam sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Wakil ketua paguyuban pasar Bangil M. Nursuki kepada awak media pada Kamis ( 11/12/25). ia mengatakan bahwa dirinya bersama rekan-rekan pedagang yang lain bukannya tidak mau ditertibkan, tetapi harusnya diberikan solusi, misalkan kalau pagi sampai sore hari nggak boleh jualan, mungkin malam hari bisa berjualan agar kita masih bisa mencari nafkah untuk keluarga.
“Kami siap ditertibkan, tapi kami juga harus dikasih solusi, agar bisa mencari nafkah untuk keluarga, jangan sampai kayak begini, mulai tanggal 24 November 2025 sampai sekarang kami tidak bisa berjualan, bagaimana nasib anak istri kami”
Salah tokoh masyarakat Bangil Kabupaten Pasuruan, Muslimin merasa prihatin dengan nasib para pedagang kaki lima (PKL), harusnya Pemerintah Daerah dalam menerapkan kebijakan, harus memikirkan dampaknya, dan bisa memberikan solusi agar para pedagang ini masih bisa mencari nafkah.
“Saya berharap Bupati Pasuruan, peduli dengan nasib para pedagang ini, dan segera mencarikan solusi terbaik agar pedagang masih bisa berjualan, Bupati harus serius mengatasinya,karena adalah masalah perut, menyangkut hajat hidup orang banyak, karena semua pedagang mempunyai keluarga”, tuturnya.
Saat dikonfirmasi oleg awak media, pada jum’at, 12 November 2025, Kepala UPT dan Kepala Pasar Bangil, di ruang kerjanya tidak ada ditempat.
“Saat ini Pimpinan kami sedang keluar dan tidak ada ditempat pak”, ujar salah satu staf kepada awak media.
Editor/Sam*















