REALITA.CO.ID|| Pasuruan – David keluar, David keluar. Teriakan para pengunjukrasa, Warga desa Bulusari yang menggelar unjuk rasa ke pabrik PT. Harapan Abadi Tekstil Indonesia (HATI) yang dituding membuang limbah tak sesuai baku mutu ke sungai Kambeng. Warga Desa Bulusari mendesak PT. HATI, pabrik tekstil di Jl. Raya Surabaya – Pandaan KM 41, Dusun Damean, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, segera memperbaiki sistem pembuangan limbahnya (IPAL).
Pengunjuk rasa menuding pihak perusahaan dalam membuang limbah ngawor, tidak sesuai SOPnya dan perudang-undangan yang berlaku, sehingga berdampak pada ketahanan pangan masyarakat. Petani padi menjerit, gagal panen akibat air yang mengalir ke sawah terdampak limbah Perusahaan HATI. Padi jadi tak berisi.
“Perlu diketahui wahai PT. HATI yang tidak punya hati nurani. Limbah yang mengalir ke sungai Kambeng mulai dari Pulungan sampai Bulusari itu melewati beberapa dusun, khusus di Bulusari ada 6 dusun yang terlewati. Apa efeknya,..!?. Sangat banyak sekali. Petani-petani banyak yang mengeluh, banyak yang gagal panen. Semua karena ulah PT. HATI.”teriak Subhan selaku Korlab warga Bulusari.
Subhan meminta pucuk pimpinan PT. HATI memperhatikan tuntutan masyarakat yang selama ini bertahun-tahun di rugikan akibat dampak limbah cair yang di buang ke sungai Kambeng.
“Wahai Pak Dafid pemimpin PT. HATI, bukak telingamu, bukak matamu, biar tau aspirasi warga desa Bulusari. Bagaimana proses pembuangan limbah yang ngawor, yang SOPnya tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan. Haii PT HATI, mau diteruskan atau cukup di sini. Satu kata tutup PT. HATI, “Paparnya
Hal yang sama juga di sampaikan Bambang Widjat Moko, DPP LSM LPAPR, “seharusnya pihak perusahaan menghargai orang orang yang terdampak. Seringkali setiap PT. HATI mbuang limbah, air yang ada di sungai Kambeng seperti pelangi. Kadang air sungai berwarna coklat, hitam pekat, dan Biru, “terangnya.
Bahkan Bambang Moko menantang pihak pimpinan dan Forkopimcam Gempol untuk mandi bersama di sungai kambeng.
“Tak tantang pak David mandi di sungai kambeng. Biar merasakan betul, karena Kami tau betul proses bagai mana PT.HATI membuang limbah kesungai. Tidak ada prosesnya, “ucap Bambang Moko daam orasinya di depan perusahaan PT, HATI, Senin (13/5/224).
Program ketahan pangan yang digalakkan dengan anggaran APBN, selama ini percuma saja kalau pembuangan limbah perusahaan perusahaan di kabupaten Pasuruan masih tetap ngawor sehingga banyak petani gagal panen. Tujuan negara dalam membantu petani supaya ketahanan pangan berwujud, fungsi sawah sebagai sanggah pangan negara juga berhasil.
Maka perlunya lingkungan dijaga, Namun kali ini prilaku perusahaan yang nakal masih bercokol, DLH harus Tegas.
Perwakilan dari petani juga menyuarakan aspirasinya. bagaimana susahnya petani selama ini, “Saya mewakili para petani, tolong yang mengerti perusahaan HATI ini, kalau tidak mengerti, tolong di tutup saja, “ucap singkatnya.
Masyarakat desa Bulusari dirugikan oleh perusahaan. PT. HATI. Dari informasi yang di himpun oleh Awak Media REALITA sebelumnya ada beberapa wilayah dusun di luar desa Bulusari meski kena dampak tapi tak berani teriak,Padahal selama ini PT. HATI tidak mperdulikan dampak lingkungan, alam. Limbah cair yang di buang kesungai meracuni resapan air ke sumur warga dan ladang sawah petani. Petani menangis karena kwalitas gabah yang di panen tidak maksimal, jadi gabuk dan warna putih tak berisi.
“Kalau PT. HATI beretikad baik, kelola yang baik. Akan tetapi fakta di lapangan merugikan petani. Sampai kapan perusahaan ini menghancurkan kehidupan masyarakat, dan tidak pernah memperdulikan masyarakat, “teriak petani.
Disaat orasi berlangsung, pihak satpam PT. HATI melobi pengunjuk rasa bahwasanya pihak manajemen mempersilahkan, namun pengunjukrasa menolak, ia ingin ketemu pak David sendiri.
“Kalau hanya Dengan managemen percuma, mbegedut. Perlu diketahui pihak manajemen PT. HATI adalah orang luar dari Gempol, wajar ketika merusak lingkungan sungai, sawah gak kaged, karena bukan orang Gempol sendiri. Mafia Limbah. “Ucap lantang Subhan.
Begitu pihak sekuriti memastikan bahwa Pak David sendiri yang akan menemuinya, akhirnya perwakilan 5 pengunjukrasa, Forkopimcam, dan kepala dinas DLH kabupaten Pasuruan duduk bersama.
Selanjutnya mereka melakukan audiensi untuk merumuskan permasalahan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Taufiqul GhonI usai audiensi menyampaikan;pada Awak Media bahwasannya PT. HATI tetap dalam pantauan sesuai dengan di kirim oleh DLH propinsi sanksi administrasi pada tahun 2021, pada tahun 2023 juga ada sanksi tambahan dari DLH kabupaten Pasuruan, hingga saat ini.
“Itu belum di cabut, tapi dari pihak perusahaan telah berupaya memperbaiki. Kalau di prosesntase terhadap ketentuan kelengkapan sudah meningkat 80% . Berarti ini ada
etikat baik, tetapi masih ada 25% yang krusial yaitu limbah cairnya, yang kemudian dilihat oleh teman-teman di air, itu yang akan mereka perbaiki, clear di situ, “Terangnya.
Taufiqul GhonI juga menyampaikan kalau memang PT.HATI dalam sanksi administrasi baik DLH Propinsi maupun DLH kabupaten Pasuruan. Sampai mereka telah merbaiki. Di dalam peraturan itu, jika terjadi sebuah masalah, itu salah satu indikasi kurangnya percepatan perbaikan.
“Jadi tidak menyebutkan deadline, tetapi mereka harus melaporkan ketika ada satu, dua tahapan kapan dilakukan perbaikan. Hari ini mereka tidak melakukan perbaikan atau update perbaikannya, “ungkapnya.
Taufikhul Ghoni mengapresiasi adanya unjukrasa ini, karena ada hikmah dari unjukrasa, akhirnya mereka PT. HATI memahami dan segera mempertanggungjawabkan update 100%, 80%, yang tinggal 25% dilaporkan, “itulah kemudian yang berdampak kealiran sungai masyarakat dan pertanian masyarakat, yang akhirnya melakukan langkah-langkah silaturrikhim yang dilakukan hari ini,”Ucapnya
Mantan camat Gempol yang faham permasalahan Gempol ini menganggap PT. HATI cukup lama kurang merespon.
“Memang yang di butuhkan masyarakat sesuai fakta yang ada, bukan kami membela masyarakat. Masyarakat juga tau kalau dunia usaha harus terus berjalan,”ucapnya.
“Samai hari ini setelah yang dituntut oleh beberapa kelompok petani, masyarakat, dan LSM pemerhati lingkungan, satu memang perbaiki kwalitas, itu bentuk rasa memiliki dunia usaha, pengelolaan ipalnya baik sesuai bakumutu, dua pertanian dan sebagainya, CSR ke masyarakat, “Jelasnya.
Taufikhul Ghoni juga menyarankan bagaimana terkait CSR terhadap masyarakat. Meskipun warga Bulusari tidak membahas ganti rugi, karena mereka ingin memperbaiki ipalnya. Tetapi kewajiban sesuai undang-undang CSRnya warga terdampak sekitar.
Sampai hari ini mereka telah mengakui, menegurnya tadi hadir langsung onernya Pak David sesegera mungkin akan melakukan komunikasi.
“Artinya memang hingga saat ini, kenapa masyarkat sampai datang. Kamu bikin masalah disini tapi kau tak menyapa kami, CSRmu mana, oleh karena itu dalam forum diskusi itu salah satu poin dalam satu Minggu ini mereka akan datang ke balai desa di sepekati berita acara, dan dihadirkan saksi, disepekati CSR sesuai using-undang.
Ada 3 poin berita acara tadi, pertama, segera memperbaiki pengelolaan ipalnya terutama limbah cair. Kedua segera melakukan langkah silaturrokhim ke tokoh masyarakat yang telah disampaikan bahasa yang kurang pantas. Ketiga segera datang ke balai desa bersama teman teman untuk membahas tentang CSR yang pantas dan sesuai hak peraturan yang berlaku.
“Masyarakat tidak menuntut lebih. Lakukan bekerja dengan baik dan perhatian masyarakat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, “pungkas Taufikhul Ghoni.
Kalau tetap melakukan pelanggaran, “maka akan kita kita buatkan laporan tertulis, karena kewenangan sanksi asal dari dinas propinsi sesuai peraturan yang berlaku. Tadi disebutkan, jika tidak sesuai baku mutu maka akan dilaporkan kedinas propinsi DLH Jawa timur. Dan tembusannya DLH kabupaten. Juga sebaliknya, jika kita mengetahui DLH kabupaten akan melaporkan ke DLH propinsi Jawa timur, “tutupnya. (Syamsul / A-6 ).