Bangkalan, REALITA – Sidang maling sapi di Desa Galis Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan dengan terdakwa inisial MR (24) asal Kecamatan Modung kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan dengan menghadirkan 3 saksi dari total 5 saksi. Kamis (22/05/2025).
Kasus yang pada waktu penangkapan ditemukan sajam dan narkoba ini baru masuk satu berkas perkara yang bisa disidangkan kali ini, yakni hanya kasus pencurian sapi saja.
Seperti yang dijelaskan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Bardi, memaparkan bahwa sementara sidang kali ini hanya terkait kasus pencurian sapi dengan menghadirkan 5 saksi namun yang bisa hadir hanya 3 saksi.
“Sementara berkas yang masuk hanya kasus pencurian sapi, untuk kasus yang lain mungkin akan menyusul.” jelasnya. Kamis, (22/Mei/2025).
Bardi juga menjelaskan bahwa Sapi yang menjadi BB sekarang sudah berada di tangan pemiliknya, Azizah (24) salah satu warga Galis.
Dari 5 saksi sementara yang bisa hadir hanya 3 saksi pada sidang kali ini dengan kendala yang berbeda.
“Dari 5 saksi yang harusnya hadir pada sidang kali ini hanya 3 yg bisa hadir, karna yang satu saksi masih DPO, sementara yang satu lagi tidak bisa dikonfirmasi.” Imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum memaparkan bahwa untuk sidang selanjutnya akan di gelar Kamis pekan depan dengan agenda pembuktian lanjutan serta pemanggilan ulang dua saksi yang belum hadir, dengan harapan Kasus ini segera terselesaikan dan yang masih DPO bisa segera tertangkap serta tidak ada lagi kasus pencurian sapi khususnya di kecamatan Galis.
eMHa