Example floating
Example floating
BERITA DAERAHKriminal

POLSEK PARUNG BERHASIL UNGKAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUANG BAYI

1688
×

POLSEK PARUNG BERHASIL UNGKAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUANG BAYI

Sebarkan artikel ini

REALITA.CO.ID, BOGOR – Rabu tanggal 21 Agustus 2024, sekira jam 13.30 Wib telah diamankan 1 (satu) orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Penelantaran anak dan atau Membuang bayi. (22/8/2024)

Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi,.SH,.MH menjelaskan terkait adanya Laporan Polisi pada tgl 16 Agustus 2024 lalu terkait ditemukannya bayi yang sengaja di buang oleh orangtua kandungnya sendiri, Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024, sekira jam 11.50 Wib tepatnya di kebun kosong (samping Kantor Kecamatan Parung) Jl.Demang Aria Kp. Waru Jata RT.002/002 Ds. Waru Jaya Kec. Parung Kab. Bogor, telah ditemukan seorang bayi yang tergeletak dikebon kosong dalam keadaan telanjang (tidak ditutup kain) oleh saksi WIGI YUNIAR dan SUHENDRO yang sedang melintas mau berangkat kerja, selanjutnya saksi membawa bayi laki-laki tersebut dibawa ke klinik Bidan SAJIDA PRIANKA untuk diberikan pertolongan dan penanganan medis yang mana kondisi bayi tersebut dalam keadaan baik dan sehat, kemudian bayi laki-laki tersebut oleh saksi di bawa ke Puskesmas Parung dengan didampingi oleh Bidan NINA dan Bidan POPI untuk dilakukan penanganan, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan luka-luka pada tubuh bayi tersebut. Selanjutnya bayi tersebut diserahkan ke Pihak Dinas Sosial Kabupaten Bogor dan saat ini bayi tersebut dirawat di RSUD Cibinong.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Parung selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024, sekira jam 13.30 Wib berhasil diamankan ibu Bayi tersebut atas nama DAA Als DS diduga pelaku pembuang bayi tersebut, dari hasil keterangan awal diduga pelaku telah mengakui membuang bayi yang baru dilahirkannya tersebut dengan cara membawanya menggunakan keranjang buah dengan mengendarai sepeda motor, setelah sampai di TKP selanjutnya diduga pelaku melempar bayi tersebut ke kebun pinggir jalan, setelah itu pelaku langsung pulang kerumah, pelaku menerangkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang bernama S, karena takut dan malu selanjutnya diduga pelaku membuang bayi tersebut sesaat setelah dilahirkan.

Hasil pemeriksaan interogasi Pihak Kepolisian Polsek Parung yangmana Pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut dan benar adanya bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024, sekira jam 11.50 Wib membuang bayi yang baru di lahirkan di TKP Jl. Demang Aria Kp. Waru Jaya Rt. 002/002 Ds. Waru Jaya Kec. Parung Kab. Bogor, Seorang Bayi berjenis kelamin laki-laki (baru dilahirkan), di yang karena alasan malu karena hubungan gelap dengan pacarnya Sdr S.

Data identitas pelaku ibu dari bayi yang dibuang tersebut yaitu :
DAA Als DS
Tangerang, 09-12-1993, Perempuan, Islam, Ibu Rumah Tangga, Kp. Bojong Indah Ds. Bojong Indah Kec. Parung Kab. Bogor

Modus operandi dari Pelaku membuang bayi dengan cara melemparnya dikebun pinggir jalan dan akibat malu karena hasil hubungan gelap dengan Sdr S (masih salam pencarian penyelidikan).

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu :
-1 buah Keranjang buah
-1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol (dalam pencarian).

Para Saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan pihak Kepolisian Polsek Parung diantaranya :
1. SUTOPO, SE
Umur, 40 Tahun, Laki-laki, Islam, Polri, Kp. Curug RT. Kab.Bogor.
2.ALIF (Pemilik RM. Roda Piliang)
Bogor, 14-01-2002, Islam, Wiraswasta, Kp. Ciput Ds. Jaya Raharja Kec. Sukajaya
2.SUHENDRO
Bogor, 18-09-1987, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Kp. Waru Ds. Waru Kec. Parung Kab. Bogor
4.WIGI YUNIAR
Bogor, 12-06-1990, Perempuan, Islam, IRT, Kp. Waru KaumDs. Waru Jaya Kec. Parung Kab. Bogor
5.SAJIDA PRIANKA Amd. Keb (Bidan)
Bogor, 03-05-1990, Islam, Bidan, Kp. Waru Jaya Ds. Waru Jaya Kec. Parung Kab. Bogor.

Hasil Penyelidikan Pemeriksaan Pihak Kepolisian Polsek Parung dinyatakan dalam pengungkapan perkara ini adalah Tindak pidana :
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran dan atau menaruh anak yang dibawah umur 7 tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya.

Pasal yang disangsikan kepada pelaku pembuang bayi tersebut dikenakan pada
Pasal 77 Jo pasal 76B UU NO. 35 TAHUN 2014 ttg Perubahan UU No. 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak dan atau Pasal 305 KUHP

Sampai berita ini diturunkan pelaku dalam tindak lanjut proses hukum di Polsek Parung situasi aman kondusif.

(Red)

Editor; eMHa

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *