REALITA.CO.ID || Polres Bogor – Rabu, 22 Mei 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Alfamart Cimande Hilir, yang berlokasi di Kp. Cimande Hilir Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Toko tersebut mengalami kerugian berupa hilangnya rokok, kosmetik, dan coklat berbagai merk.
Kapolsek Caringin AKP Hendra Kurnia,SH..MM menjelaskan terkait Peristiwa yang diketahui awal oleh salah satu karyawan toko, Sdri. Maulida (23), saat membuka toko pada pagi hari. Ia menemukan bahwa barang-barang berupa rokok, kosmetik, dan coklat telah hilang dari tempatnya. Setelah memeriksa lebih lanjut, ditemukan bahwa plafon toko telah dijebol oleh pelaku pencurian. Segera setelah kejadian, Maulida melaporkan insiden tersebut kepada pihak yang berwenang.
Daei adanya Laporan Kepihak Polsek Caringin Kapolsek Caringin langsung memerintahkan Anggota piket Polsek yakni IPDA Cece Yudha Fardian (Kanit Reskrim), AIPDA Rohman Sutisna, A.H. (Reskrim), BRIPKA Aji Sutaji (Reskrim), dan BRIPKA Deri (Bhabinkamtibmas Desa Cimande Hilir), langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Mereka melakukan pengecekan lokasi, mengumpulkan bukti-bukti, dan memeriksa saksi-saksi untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Saksi lain, Sdr. Wayudiansyah (35), juga memberikan keterangan terkait kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa toko Alfamart tersebut merupakan milik PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk., yang menjadi korban dalam tindak pidana ini.
Langkah-langkah yang diambil oleh petugas mencakup cek TKP, pengumpulan bukti-bukti, CCTV yang ada, dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaporan kepada pimpinan, dan pembuatan laporan segera (Lapga). Selama proses penanganan, situasi di lokasi kejadian tetap aman dan kondusif.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku pencurian ini dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.