Example floating
Example floating
Blog

Pembayaran Publikasi Media, Kakon Se-Kecamatan Gisting Diduga Diatur Oknum Yang Bukan Pejabat Pemerintah “KOK BISA”

84
×

Pembayaran Publikasi Media, Kakon Se-Kecamatan Gisting Diduga Diatur Oknum Yang Bukan Pejabat Pemerintah “KOK BISA”

Sebarkan artikel ini

REALITA.CO.ID || Tanggamus – Syarat – syarat alur kerjasama media yaitu melampirkan, Surat Permohonan Kerja sama, Akta Perusahaan (Akta Notaris), Surat Keputusan MENKUMHAM tentang Pengesahaan Badan. Hukum. Struktur organisasi Perusahaan, Alamat Resmi Perusahaan, Nomor Induk Berusaha, NPWP Perusahaan, Rekening Perusahaan(Aktif).

Berbeda dengan pekon yang ada di Se-Kecamatan Gisting kabupaten tanggamus, persyaratan yang harus dilengkapi “harus ada sertifikat UKW (Uji Kompetisi Wartawan) “, ini point yang harus di penuhi sesuai dengan bener yang terpasang dikantor pekon.

Hari senin pagi (28 Maret 2024). Kepala pekon kuta dalom mengatakan kepada media ini melalui via telpon sekdes nya ” Untuk media cek dirilis aja bng kalau gak ada kami tidak bayar karna kami sesuai hasil musyawarah apdesi mengingat banyak media jadi kami ambil langkah seperti itu kalau lengkap persaratan bisa ajukan kerjasamanya”, kata Eka (Kakon) Kuta Dalom

Berbeda keterangan dengan Gunawan (Kakon) Banjar manis yang mengatakan kepada media ini saat ditemui di kediaman nya

“Untuk pembayaran media kami sesuai hasil kesepakatan apdesi satu pintu melalui yang namanya adi orang gisting bng, soalnya nanti setor semua ke adi jadi yang bayar adi orang gisting ini bng. Yang ada rilis ambil ke adi itupun di tahap kedua bng pembayaran nya”, kata Gunawan (Kakon) Banjar manis

Saat media ini bertanya adi sebagai apa Gunawan (kakon) mengatakan yang kayak abng inilah media juga kalau gak salah tapi lebih jelas nya temui saja bng rumahnya digisting ujar Gunawan (Kakon)

Berdasarkan keterangan kedua kakon di kecamatan gisting ini jelas persaratan kerjasama saja sudah diatur oknum yang bukan pejabat pemerintah didesa kan aneh,

Terlebih lagi ini jelas sudah menyalahi aturan yang ada kok bisa dana desa dikelola oknum yang nota ben nya bukan pejabat pemerintah pekon itu sendiri. Sedangkan untuk kerjasama publikasi serta pembayaran nya ini tupoksi apdesi yang harus musyawarahkan bersama kepala pekon Se-Kecamatan Gisting nya bukan dengan oknum yang bukan pejabat pemerintah di pekon.

Dalam waktu dekat ini media ini akan membuat team dan akan menggandeng lembaga Swadaya masyarakat juga untuk mengadukan permasalahan ini ke dinas dinas Terkait.

Kalau pembayaran media aja diatur oknum yang bukan pejabat pemerintah pekon, tidak nutup kemungkinan semua anggaran dana desa tahun 2024 ini banyak yang akan akal – akalan, seperti untuk peng SPJ an jelas ini nantinya banyak kongkalingkongnya juga. Dengan Oknum Toko Atau lainnya.

(Team)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *