Bangkalan, REALITA – Proses pemasangan tiang dan penyaluran kabel jaringan WiFi oleh PT Sarana Inti Makmur Bersama di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, menimbulkan respons beragam dari warga, Kepala Desa hingga Camat.
Sejumlah pemilik lahan dan kepala desa mempertanyakan dasar izin pemasangan kabel yang melintasi tanah mereka dan kejelasan koordinasi dengan pemerintah desa setempat.
Khoiruddin, selaku Manager Alfanet Kecamatan Galis yang menjadi perwakilan dari perusahaan, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai aturan pusat. Ia menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bangkalan.
“Untuk ke Kominfonya, kami sudah ada izin dan kami sudah memiliki dataflok,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).
Meski begitu, ia menyebut bahwa secara hukum, izin dari kepala desa tidaklah wajib kecuali jika desa tersebut memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang mewajibkan izin untuk setiap instalasi utilitas.
“Karena sebenarnya untuk kepala desa tidak perlu ada izin, aslinya itu. Kecuali pemerintahan desanya ada Perdes bahwa setiap utility harus ada izin,” tegasnya.
Menanggapi keluhan warga, Khoiruddin menambahkan bahwa pihaknya tidak serta-merta melakukan pemasangan tanpa komunikasi. Ia mengklaim bahwa sebelum pemasangan, telah dilakukan izin secara etika dan lisan kepada warga yang dilalui kabel.
“Kami tetap izin secara etika ke warga. Kami sampaikan secara langsung, dan tidak ada penolakan dari masyarakat saat proses itu dilakukan,” ungkapnya.
Terpisah, Mahsus selaku Camat Galis mengaku bahwa belum ada koordinasi maupun izin resmi dari pihak P.T. Sarana Inti Makmur Bersama.
“Sementara belum ada kalau ke Kecamatan pak” jelas Mahsus singkat saat dikonfirmasi via chat WhatsApp.
eMHa