Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Pansus DPRD Cium Aroma Kejanggalan di Izin Real Estate di Prigen

1025
×

Pansus DPRD Cium Aroma Kejanggalan di Izin Real Estate di Prigen

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA – Upaya pengungkapan kejanggalan izin Real esteta di Prigen terus berlanjut,Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan menduga ada indikasi perubahan status perizinan yang mencolok pada proyek pembangunan di kawasan Prigen.

Untuk mengungkap tabir tersebut ,para wakil rakyat menggelar rapat secara daring dengan dinas terkait di Provinsi Jawa Timur tujuannya untuk mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian antara izin awal dengan kondisi di lapangan.

Sugiyanto ketua Pansus DPRD yang di konfirmasi pada Senin (29/12/25) ia menjelaskan bahwa izin prinsip yang awalnya hanya untuk pembangunan wanawisata,namun dalam perjalanan mendadak berubah menjadi proyek real estate. Perubahan ini dinilai sebagai kejanggalan luar biasa karena berdampak pada teknis pemanfaatan lahan yang sangat luas.

“Kami menemukan izin PT Kusuma Raya awalnya wanawisata, namun terakhir muncul menjadi real estate yang patut dipertanyakan,” ujar politisi PDIP ini. Hal ini menjadi dasar kuat bagi pansus untuk melakukan penelusuran lebih mendalam ke Biro Hukum Provinsi.

Sorotan lain juga terkait Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) seluas 101 hektar di Blitar juga menjadi sorotan tajam dalam rapat tersebut. Pansus meragukan status tanah negara bebas yang dijadikan sebagai pengganti lahan di kawasan hutan Prigen.

Penjelasan yang sama di sampaikan Najib Setiawan, bahwa penggunaan tanah negara untuk kepentingan korporasi memiliki aturan yang sangat ketat. “Perspektif saya, tanah negara tidak bisa begitu saja diberikan kepada korporasi sebagai lahan pengganti rislah,” tegas Najib.

Tim Pansus dalam waktu dekat berencana mengunjungi lokasi pengganti di Blitar dan Malang untuk memastikan validitas data. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa proses alih fungsi lahan tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.

Selain masalah lahan, pansus juga menyoroti dokumen Amdal yang hingga saat ini dilaporkan belum diselesaikan oleh pihak pengembang. Padahal, izin PKKPR diklaim sudah sesuai namun dokumen lingkungan justru tertinggal di belakang.

Pihak legislatif berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke kementerian terkait agar tidak ada tumpang tindih regulasi. Pengawasan diperketat agar investasi yang masuk ke Pasuruan tetap mematuhi aturan dan tidak merugikan aset negara.

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *