Example floating
Example floating
BERITA SAMPANG MADURA

MK Menolak Gugatan, Paslon Terpilih JIMAD SAKTEH Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Sampang

235
×

MK Menolak Gugatan, Paslon Terpilih JIMAD SAKTEH Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Sampang

Sebarkan artikel ini

Jakarta, REALITA – Laporan Gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 Kabupaten Sampang Jawa Timur yang di ajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Sampang nomor urut 01, Kiyai Muhammad Mu’afi – H. Abdullah Hidayat yang lebih di kenal dengan jargon (MANDAT) di tolak oleh MK.
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sampang Jawa Timur di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu malam Pukul 21:10 Wib 5/2/ 2025
“Suhartoyo Memutuskan bahwa Permohonan gugatan yang dilayangkan Pasangan (MANDAT) di tolak atau dismisal oleh MK. pasalnya, tidak bisa memenuhi unsur materi dan lemahnya bukti kuat.
Suhartoyo selaku Ketua Hakim MK memaparkan, keputusan tersebut atas hasil kesepakatan sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani
Hakim MK lainnya, Daniel P Foekh menyebut dalil yang berkaitan dengan dugaan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) apa yang disampaikan tim MANDAT tidak memiliki bukti kuat.
“Bahwa dalil – dalil pokok permohonan pemohon yang di jadikan dasar uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, MK tidak meyakinkan akan kebenarannya” ujar anggota hakim rapat pleno MK, Daniel Yusmic P Foekh.
“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktikan, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” penutup Daniel.
Setelah MK menolak gugatan MANDAT atau putusan dismissal MK tersebut, mengacu pada pernyataan Mendagri Tito Karnavian sebelumnya, pelantikan serentak Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati dan walikota/wakil walikota hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dan dismissal, akan dilaksanakan Presiden RI pada Tanggal 20 Februari 2025. (Rlt)

Abdal

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *