Example floating
Example floating
BERITA SAMPANG

Mengakomodir Aspirasi Masyarakat, DPRD Sampang Tidak Memasukkan 2 Hiburan Pada Raperda

3768
×

Mengakomodir Aspirasi Masyarakat, DPRD Sampang Tidak Memasukkan 2 Hiburan Pada Raperda

Sebarkan artikel ini

Sampang, REALITA – Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus menggodok rancangan regulasi secara transparan. dalam rangka menciptakan peraturan Daerah yang selaras, tentunya nyaman bagi Masyarakat, baik norma agama dan budaya lokal.

Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah menggelar public hearing, guna menampung masukan dari berbagai pihak terkait.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Muhammad Farok, menjelaskan bahwa public hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Hiburan dilakukan untuk mengevaluasi serta mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

“Raperda ini sebelumnya telah melewati pembahasan internal dengan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait,” ujar Farok pada Senin (13/01/2025).

Ia menambahkan bahwa setelah tahap pembahasan internal, pihaknya merasa perlu mengundang tokoh agama, organisasi masyarakat (Ormas), dan organisasi kepemudaan (OKP). Tujuannya adalah untuk memastikan Raperda ini selaras dengan norma agama dan budaya masyarakat setempat.

“Masukan mereka sangat penting agar peraturan ini tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat,” katanya.

Dalam public hearing tersebut, disepakati bahwa dua jenis hiburan, yakni bioskop dan diskotek, tidak akan dimasukkan dalam rancangan peraturan. Menurut Farok, keputusan ini didasarkan pada aspirasi masyarakat yang menganggap kedua tempat hiburan tersebut belum sesuai dengan kondisi sosial dan budaya di Kabupaten Sampang.

“Kami sepakat untuk tidak memasukkan bioskop, diskotek, serta tempat karaoke tertutup dalam Raperda ini,” tegasnya.

Farok menjelaskan, keputusan tersebut sesuai dengan pandangan tokoh agama yang menilai bahwa keberadaan kedua jenis hiburan itu dapat memicu perilaku yang tidak sesuai dengan norma. Setelah kegiatan public hearing, tahap berikutnya adalah proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, proses ini diperkirakan akan memakan waktu cukup lama.

Raperda tentang Penyelenggaraan Hiburan ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Pembahasannya telah rampung pada tahun yang sama, dan public hearing dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas permintaan tokoh agama dan ormas.

“Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Sampang,” tutup Farok.

Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang, Endah Nursiskawati, menyebutkan bahwa public hearing tersebut bertujuan mengakomodasi masukan masyarakat.

“Terkait keputusan final tentang kedua jenis hiburan itu, kami serahkan sepenuhnya kepada Bapemperda. Prosesnya masih akan dilanjutkan ke Biro Hukum untuk persetujuan gubernur sebelum disahkan,” jelasnya. (Rlt)

 

Abduh

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *