Example floating
Example floating
Berita Bangkalan

Konsumsi dan Edarkan Sabu, Pasutri di Bangkalan Ditangkap

4217
×

Konsumsi dan Edarkan Sabu, Pasutri di Bangkalan Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Bangkalan, REALITA – Sepak terjang pasangan suami istri (pasutri), pria MF (31) dan perempuan JA (33), dalam penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis sabu berakhir dengan penggerebekan di kamar rumah mereka, Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada hari Rabu (4/2/2026) sore.

Pada saat penggerebekan dilakukan, kedua pelaku tengah asyik mengisap sabu.

Selain alat isap sabu, Personel Unit II Satnarkoba Polres Bangkalan juga menyita sejumlah bungkusan klip kecil berisi sabu yang siap dijual dari dalam kamar rumah JA.

“Saat kami lakukan penggerebekan, pasutri itu sedang pesta narkoba. Untuk istrinya juga membantu sebagai perantara narkoba, mereka membeli untuk dijual kembali dan sisanya dikonsumsi sendiri,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, pada hari Jumat (6/2/2026) sore.

Dalam penggerebekan dan penggeledahan yang dipimpin Kanit II Satnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Ahmad Sanusi, barang bukti berupa empat kantong plastik klip berisi sabu ditemukan di dalam sebuah kotak.

Ia menegaskan, penggerebakan terhadap pasutri MF dan JA merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah pasutri tersebut diduga kerap menjadi tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Setelah beberapa kesempatan kami melakukan serangkaian penyelidikan, ternyata benar bahwa pasutri sedang mengonsumi dan mengedarkan sabu,” tegas Kiswoyo didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama dan Kanit II Satnarkoba Ipda Ahmad Sanusi.

Pasutri MF dan JA terancam kurungan pidana minimal 5 tahun penjara.

Sebagaimana jeratan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diubah dalam Pasal II angka 11 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Narkotika.

eMHa

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *