Example floating
Example floating
Blog

KEJARI BIREUEN RESTORATIVE JUSTICE (RJ) PENGGUNA NARKOBA

934
×

KEJARI BIREUEN RESTORATIVE JUSTICE (RJ) PENGGUNA NARKOBA

Sebarkan artikel ini

REALITA.CO.ID || Bireuen, – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung R.I Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika a.n Tersangka B pada Kejaksaan Negeri Bireuen.Senin 24 Juni 2024.

JAM-Pidum menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (RJ) melalui ekspose secara virtual yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs. Joko Purwanto, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator.

Sebelumnya Tersangka B ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bireuen pada tanggal 16 Maret 2024 di Desa Cot Meurak Kec. Samalanga Kab. Bireuen saat Tersangka B sedang menggunakan sabu-sabu di rumahnya dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik bening dengan berat 0,36 (nol koma tiga enam) gram.

Setelah tersangka B ditangkap oleh Pihak Kepolisian selanjutnya terhadap tersangka B dilakukan Asesmen Terpadu yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 di Kantor BNNK Bireuen yang dihadiri oleh Kepala BNNK Bireuen Trisna Sapari Yandi, S.E, S.H. dan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Kasi Pidum Kejari Bireuen Deddi Maryadi, S.H.,M.H dan Kasat Narkoba Polres Bireuen Fauzan Zikra, S.T.K, S.I.K. beserta Tim Medis.

Penerapan Restorative Justice perkara Narkotika dituangkan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Namun pelaksanaan pedoman itu tidak sembarangan aturan itu dilakukan secara ketat dengan melihat jumlah barang bukti, kualifikasi tersangka, kualifikasi tindak pidana, pasal yang disangkakan, unsur kesalahan (Mens Rea) pada diri tersangka, serta pemeriksaan terhadap Tersangka secara seksama melalui hasil asesmen terpadu.

Program Restorative Justice perkara narkotika merupakan gebrakan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara narkotika untuk memungkinkan para korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik.

Kajari Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H menyampaikan Rehabilitasi hanya bisa dilakukan bagi mereka yang terbukti sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Bagi mereka yang pada saat ditangkap memiliki dan menguasai narkotika, juga dimungkinkan menjalani rehabilitasi apabila dalam proses asesmen terpadu menunjukkan bahwa narkotika digunakan untuk dikonsumsi sendiri dengan jumlah barang bukti yang ditemukan hanya berupa narkotika yang dikonsumsi dalam satu hari.(heri)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *