Example floating
Example floating
Berita Bangkalan

Kanwil Kemenag Jatim Lakukan Pembinaan dan Pengawasan di Ponpes Nurul Karomah Galis

9145954
×

Kanwil Kemenag Jatim Lakukan Pembinaan dan Pengawasan di Ponpes Nurul Karomah Galis

Sebarkan artikel ini

Bangkalan, REALITA — Merespons desakan sebagian unsur masyarakat yang menuntut pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Nurul Karomah Paterongan Galis Bangkalan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur langsung responsif dengan melakukan monitoring, pembinaan dan pengawasan ke lokasi pesantren. Kepala Bidang Pendidikan Pondok Pesantren (Kabid Pontren) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur bersama jajaran langsung turun ke lokasi untuk melakukan klarifikasi kepada pihak pengasuh pesantren.

Pemantauan ini juga sebagai tindak lanjut dan verifikasi faktual atas pelaksanaan janji dan komitmen perbaikan sebagaimana telah dituangkan dalam Pakta Integritas yang telah dibuat Pengasuh Pesantren Nurul Karomah pada 12 Januari 2025 lalu.
Pihak pengasuh telah mengirim surat kepada Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur yang berisi Pakta Integritas memuat sejumlah komitmen perbaikan internal di pondok pesantren.

“Kedatangan kami dan jajaran dari Kanwil Kemenag Jawa Timur ini untuk melihat, mengecek, dan memantau secara langsung sejauh mana butir-butir komitmen perbaikan yang dijanjikan oleh pihak Pengasuh Pesantren ini sudah dilaksanakan atau belum. Kami ingin tahu progress perbaikan internalnya sudah sejauh mana, apa sudah ada upaya-upaya perbaikan oleh pihak pengasuh pesantren, atau belum ada upaya perbaikan yang dilakukan. Kita cek langsung di sini,” terang Kabid Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Jatim Imam Turmidi, kepada sejumlah awak media, di Ponpes Nurul Karomah Galis, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan salinan dokumen Pakta Integritas yang diterima awak media dari pihak Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Karomah, butir-butir Pakta Integritas tersebut memuat sembilan poin komitmen.

1. Bersedia untuk melakukan pembenahan secara komprehensif terhadap internal lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Pondok Pesantren Nurul Karomah, baik lembaga pendidikan pondok pesantren maupun lembaga pendidikan formal;
2. Bersedia melakukan penataaan kelembagaan, terutama pada penguatan sistem proteksi keamanan dan kenyamanan lingkungan pendidikan, untuk memastikan kondusivitas belajar bagi santriwan/santriwati dan siswa/siswi di bawah naungan Yayasan Pondok Pesantren Nurul Karomah;
3. Bersedia untuk melengkapi perangkat sarana prasarana penunjang yang dapat menjamin keberlangsungan proses belajar-mengajar yang kondusif, aman, dan ramah anak. Wujud impelementasinya salah satunya dalam bentuk pemasangan kamera pemantau CCTV di beberapa titik dan sudut di area pondok pesantren, gedung lembaga pendidikan (MI, MTs dan MA) serta area vital yang dipandang rawan keamanan santri dan peserta didik;
4. Bersedia untuk melakukan evaluasi internal dan penataan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, untuk memastikan terjaminnya integritas moral dan keteladanan para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur agama dan perilaku keseharian yang mencerminkan akhlaqul karimah dan sesuai ketentuan syariah;
5. Berkomitmen dalam membangun lingkungan pendidikan yang inklusif dan egaliter, serta menjamin ketiadaan segala bentuk kekerasan fisik dan nonfisik, diskriminasi, perundungan, dan tindakan lain yang melanggar martabat serta integritas fisik peserta didik;
6. Bersedia untuk dilakukan pembinaan, monitoring dan pendampingan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dan Kementerian Agama Pusat, serta instansi-instansi lain yang berwenang sepanjang menyangkut tugas dan fungsi di bidang pendidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan yang berlaku;
7. Bersedia kooperatif dan memberi akses secara terbuka kepada instansi pemerintah maupun non pemerintah untuk mengakses lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Pondok Pesantren Nurul Karomah sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
8. Bila terdapat indikasi kuat terjadi pelanggaran di lingkungan Yayasan Pondok Pesantren Nurul Karomah yang mengarah pada pelanggaran hukum pidana dan perdata, maka siap kooperatif dan membuka akses seluas-luasnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk memproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Sikap kooperatif pihak Yayasan disertai atensi harapan. Manakala terjadi proses hukum (pro yustisia) oleh aparat penegak hukum yang dilakukan di lingkungan lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Pondok Pesantren Nurul Karomah, maka sedapat mungkin agar memperhatikan aspek kenyamanan dan kondusivitas iklim belajar santri/santriwati dan siswa/siswa. Penting diperhatikan penggunaan pendekatan dan langkah-langkah penegakan hukum yang humanis, edukatif, tidak mengganggu jalannya proses belajar mengajar peserta didik dan menjaga kesehatan mental psikologis serta pandangan traumatik di mata para peserta didik.

Atas dasar komitmen tersebut, Kabid Pontren Kanwil Kemenag Jawa Timur mendatangi langsung Pondok Pesantren Nurul Karomah Galis untuk melakukan pengecekan dan evaluasi faktual di lapangan. Evaluasi dilakukan dengan mengecek ketersediaan sarana dan media perangkat alat pantau CCTV yang sudah terpasang di berbagai titik dan sejumlah sudut di lingkungan pondok pesantren Nurul Karomah. Perangkat CCTV yang sudah terpasang merupakan wujud dari komitmen pihak pesantren untuk meningkatkan sistem proteksi keamanan bagi santri dan santriwati di lingkungan pesantren.

Kegiatan evaluasi dan monitoring Kanwil Kemenag Jawa Timur tersebut juga turut dihadiri oleh jajaran Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan serta Kepala dan staf KUA Kecamatan Galis, guna memperoleh gambaran kondisi secara nyata dan obyektif di lokasi pesantren. Sebelum dilakukan cek fisik sarana sistem proteksi keamanan pesantren, pihak Kanwil Kemenag melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pengasuh pesantren beserta jajarannya untuk mendapatkan penjelasan secara komprehensif terkait berbagai permasalahan dan kasus asusila yang diduga terjadi di pondok pesantren Nurul Karomah.

Sementara itu, Pengasuh sekaligus Ketua Yayasan Pondok Pesantren Nurul Karomah, Sholahuddin, menyatakan sikap kooperatif dengan menerima dengan tangan terbuka seluruh pihak berwenang yang hadir untuk melakukan pemantauan, monitoring dan evaluasi secara menyeluruh. Monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan pada Rabu siang (21/01/2026).

“Saya selaku Pengasuh dan Ketua Yayasan Pondok Pesantren Nurul Karomah bersikap kooperatif dan menyambut dengan tangan terbuka kehadiran Kabid Pontren Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kemenag Kabupaten Bangkalan, serta Kepala KUA Kecamatan Galis, dengan memberikan ruang secara terbuka untuk dipantau dan dimonitor,” ungkapnya, Rabu sore (21/01/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pondok Pesantren Nurul Karomah Galis terus berupaya bersikap transparan dan kooperatif sesuai dengan pernyataan serta komitmen dalam Pakta Integritas yang telah ditandatangani.

eMHa

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *