Example floating
Example floating
Berita Bangkalan

Jelang Adzan Dzuhur, Satpol PP Bangkalan Geruduk Warung: Pengunjung Terdiam Kaku, Mayoritas Tak Patuhi SE Ramadhan

2642
×

Jelang Adzan Dzuhur, Satpol PP Bangkalan Geruduk Warung: Pengunjung Terdiam Kaku, Mayoritas Tak Patuhi SE Ramadhan

Sebarkan artikel ini

Bangkalan, REALITA – Menjelang adzan Dzuhur Minggu (1/3/2026), Satpol PP Kabupaten Bangkalan menggelar razia tempat usaha makanan dan minuman di kawasan perkotaan. Dari 11 warung yang diperiksa, mayoritas tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Bangkalan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Ramadan 1447 H karena masih melayani makan dan minum di tempat pada siang hari.

Saat lantunan tahrim terdengar dari masjid, Kepala Satpol PP Mohammad Hasbul bersama personel memasuki sebuah warung yang “buka separuh”. Kedatangan mereka membuat pengunjung terdiam kaku dengan makanan dan minuman di meja.

“Pengunjung kami imbau juga, ada yang alasan asam lambung kumat. Namun imbauan dan teguran lebih kami tekankan kepada para pelaku usaha karena sudah menyedian fasilitas layanan makan dan minum di siang hari,” ungkap Hasbul.

Penyisiran dilakukan mulai dari Jalan Kinibalu (Ringroad Barat), Perum Graha Mentari, Terminal Bancaran, kawasan SKEP, sekitar RSUD Syamrabu, Warung Nyak Letek, hingga komplek Stadion Gelora Bangkalan. “Dari sebelas warung, kami menjumpai ada yang melayani take away atau membungkus seperti di Warung Nyak Letek. Mereka tertib karena tidak melayani makan dan minum di tempat,” pungkasnya.

SE Bupati mengatur kewajiban pelaku usaha tidak berjualan siang hari dan baru buka pukul 15.00 WIB untuk menghormati orang berpuasa. Aturan lain meliputi batas penggunaan pengeras suara tadarus hingga 22.00 WIB, larangan ronda sahur sebelum 02.30 WIB, serta larangan mercon yang mengganggu ibadah dan membahayakan.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bangkalan, Arie Moein, menegaskan razia ini lanjutan sosialisasi dan tindak lanjut keluhan masyarakat. “Di mana salah satunya, tempat-tempat usaha makanan harus mulai buka warung pada pukul 3 sore. Namun di lapangan kami menemukan ada sekitar 11 warung yang memulai kegiatan usahanya tidak sesuai dengan surat edaran Pak Bupati,” tegasnya.

Tujuannya mewujudkan kenyamanan dan ketertiban selama Ramadan. “Kami sementara ini memberikan imbauan dan teguran, serta surat pernyataan kepada pemilik usaha agar tidak mengulangi kembali,” pungkas Arie.

eMHa

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *