Bangkalan, REALITA — Setelah Kementerian Pertanian resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts/SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025, harga pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan kini mengalami penyesuaian.
Dalam konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Galis, Gufron, menjelaskan bahwa harga baru pupuk bersubsidi di tingkat kios telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Sudah bagi penebusan baru harga pupuk di kios sesuai dengan HET 90.000,” tulis Gufron dalam pesan WhatsApp, Jumat (24/10/2025).
Lebih lanjut, Gufron menjelaskan perbedaan harga yang terjadi sebelumnya antara pembelian langsung di kios dengan pembelian melalui kelompok tani.
“Untuk harga 112.500 itu harga di kios dan diambil di kios bukan di kelompok, karena barang dianter ke kelompok ada biaya tambahan truk, kuli dan supir. Kalau petani memang mau harga 112.500 diambil di kios secara perorangan,” jelasnya.
Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa harga pupuk bersubsidi yang berlaku di Kecamatan Galis kini telah disesuaikan dengan regulasi nasional, yakni Rp 90.000 per sak untuk pupuk urea. Penambahan biaya sebelumnya disebabkan oleh ongkos pengantaran ke kelompok tani, bukan karena kenaikan harga di tingkat kios.
Gufron juga menyebutkan bahwa di Kecamatan Galis terdapat lima kios resmi yang menyalurkan pupuk bersubsidi.
“Kios di Galis ada lima,” tulisnya.
Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi di luar lima kios resmi tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan distribusi yang berlaku.
Sesuai dokumen resmi Kepmentan No. 800/Kpts/SR.310/M/09/2025, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025 ditetapkan sebagai berikut:
Urea: Rp 1.800/kg (Rp 90.000 per sak)
NPK: Rp 1.840/kg (Rp 92.000 per sak)
NPK Kakao: Rp 2.640/kg (Rp 132.000 per sak)
ZA: Rp 1.360/kg (Rp 68.000 per sak)
Organik: Rp 640/kg (Rp 32.000 per sak)
Kebijakan ini bertujuan memastikan harga pupuk bersubsidi dapat dijangkau oleh petani serta mencegah terjadinya praktik penjualan di atas harga eceran tertinggi.
eMHa















