Pasuruan, REALITA –PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dilakukan di desa Randupitu kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan dI persoalkan oleh Ronni Marbun,SH yang juga merupakan pengurus DPP LSM J-Agung yang berkedudukan di desa Anggaswangi kec Sukodono kabupaten Sidoarjo.
Penggugat bertindak untuk dan atas nama masyarakat yang mempunyai badan hukum yang sah sesuai undang-undang.
Pokok materi gugatan terkait kebijakan yang tak tertulis dari pemerintah daerah terkait biaya PTSL di desa Randupitu kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan yang disosialisasikan tanpa rencana anggaran biaya oleh Kades Randupitu.
Tak tanggung tanggung,Pihak penggugat langsung menggugat lima tergugat, tergugat I Pemerintah Kabupaten Pasuruan, tergugat II camat kecamatan Gempol , tergugat III kepala desa Randupitu, tergugat IV kepala kantor BPN dan tergugat V Panitia PTSL desa Randupitu kecamatan Gempol yang bertanggungjawab dalam terlaksana nya PTSL.
Salah satu Kebijakan yang di persoalkan ada penambahan biaya kepengurusan letter C.
Pada sidang pertama majelis hakim hanya membacakan dakwaan penggugat terhadap tergugat.
Terpisah,PH (Penasihat hukum) tergugat III Kepala desa Randupitu NOFI HARIYANTO, SH saat dicegat awak media menyampaikan bahwa gugatan termohon tidak bisa diteruskan karena tidak memenuhi syarat formal .
Jadi gugatan ini tidak perlu diteruskan karena gugatannya cacat Formil .
Dimana Penggugat tidak menyertakan pihak penerima manfaat PTSL yang dirugikan sebagai Penggugat,
– pengugat Salah sasaran ( error in persona ) Karena Kerugian Sertifikasi Tanah bersifat spesifik ( individual ) dan bukan merupakan kebijakan umum pemerintah yang berdampak masif,
– Gugatan citizen lawsuit tidak memenuhi syarat, karena gugatan penggugat tidak memenuhi unsur2 citizen lawsuit yg sah karena salah satu Tergugat bukan penyelanggara negara,
– Gugatan dianggap prematur, karena keberatan Tergugat belum diberikan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui jalur administrasi atau mediasi sesuai dengan peraturan Menteri ATR/BPN sebelum masuk ke Pengadilan.
Saat ini Pemerintah Desa Randupitu menegaskan bahwa proses pendaftaran tanah melalui program PTSL di Desa Randupitu telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku…tegas Novi.(Abi/sul)
Editor/Sam*















