Sampang, REALITA – Menyikapi Dugaan pelanggaran kode etik, dan pengancaman serta pelecehan Profesi Advokat, oleh Wahyudi, Anggota Satreskrim Polres Sampang, Didiyanto SH, M.Kn, selaku korban, melaporkan ke Bid propam Polda Jatim bidang Profesi dan pengamanan, minggu malam (17/11/2024).
Didiyanto melaporkan Wahyudi, didampingi H. Achmad Bahri SH, selaku partner profesi Advokat, dan Saksi-saksi, H. Abd. Razak,SH, MH, Hariyanto dan Faisol.
Dengan menunjukkan bukti Laporan dengan tanda terima Penerimaan Laporan Masyarakat, Didiyanto, menjelaskan kronologis kejadian yang menimpanya.
Menurutnya sekitar pukul 11.07 Wib siang, tepatnya di halaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, secara Arogansi dan tidak sesuai prosedural, Anggota Satreskrim Polres Sampang, yang di Pimpin Kanit III Pidter Polres Sampang, Rendra dan Anggota Satreskrim (Resmob) Polres Sampang, Wahyudi, dan sejumlah anggota polisi lainnya menyeret paksa, dan kasar, Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Darus Salam Desa Rabesen Kecamatan Kedundung Kabupaten Sampang,
Sebelumnya, Darus Salam dituduh dan dilaporkan tindak pidana pencurian dan pengrusakan hutan, yang katanya klien salah satu warga desa Rabesen kecamatan Kedungdung, atas nama Romansa.
Alhasil, Klien Darus salam menggugat ke pengadilan negeri Sampang dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2024/PN.Spg. dan proses persidangan kasus perdata ini masih bergulir, sehingga sebelum ada kepastian hukum dari pengadilan negeri Sampang, sehingga Satreskrim Polres Sampang tidak berhak menindaklanjuti proses hukum ke Pidana.
Dimana seharusnya proses Pidana yang dilakukan Satreskrim Polres Sampang ditangguhkan sementara waktu, sehingga ada kepastian hukum status kepemilikan tanah milik pelapor, tutur Didiyanto.
Namun Yang dilakukan oleh unit III Pidter atau Tindak pidana tertentu, satreskrim polres Sampang atas nama Wahyudi saat melakukan penangkapan terhadap klien, sangat mencoreng institusi Kepolisian RI.
Atas laporan tersebut, diketahui Teradu, 1. Adalah Rendra sebagai Kanit III Pidter Polres Sampang, dan Wahyudi yang terlapor adalah anggota Satreskrim Polres Sampang.
Adapun bukti Dokumen sebagai dasar pelaporan, berupa Video Penangkapan, Foto dan Video saat melakukan Pengancaman yang dilakukan oleh Wahyudi, Denga mengeluarkan Pistol, serta surat gugatan perdata nomor 13/Pdt.G/2024/PN.Spg
Dan laporan ini ditembuskan ke Kapolri, Propam Mabes Polri, Kompolnas Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Ketua Umum Peradi Pusat, Ketua Umum Peradi Jawa Timur, pungkas Didiyanto SH dan H. Ach. Bahri.
Sementara Pihak Bid propam Polda Jatim bidang Profesi dan pengamanan, tidak mau dikonfirmasi, dan tidak ada di ruang kerjanya.
Bahkan awak media dilarang mengambil Gambar, dan anehnya petugas dan penerima laporan juga tidak mau di Konfirmasi.
Abduh