Bangkalan, REALITA.CO.ID – Bawaslu Kabupaten Bangkalan menggelar acara sosialisasi peraturan dan non peraturan Bawaslu dengan tema “Kepastian Hukum berkaitan dengan sosialisasi dan kampanye pada pelaksanaan pemilu tahun 2024 di Rumah Makan Lestari kecamatan Blega Bangkalan. Minggu, 22 September 2024.
Mustain Saleh selaku Ketua Bawaslu Bangkalan berharap melalui kegiatan ini Pemkab Bangkalan melalui perangkatnya bisa menarik sebuah kesimpulan tentang batasan-batasan kampanye yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Karena tidak menutup kemungkinan para kontestan nantinya dalam berkampanye menggunakan fasilatas negara yang secara regulasi tidak diperbolehkan oleh undang-undang
“Boleh memajang atau menempelkan gambar Paslon asal tidak tidak terlalu dekat dengan kantor – kantor muspika” Ujar Mustain.
Mustain menambahkan, bahwa pada hari Senin 23 september 2024 akan diadakan pengundian nomer Paslon di Gedung Rotoh Ebuh Bangkalan, Selasanya deklarasi di Stadion, Rabunya sudah bisa berkampanye selama 60 hari atau 2 Bulan.
Pada kesempatan ini Muspika Kecamatan Blega siap mendukung penuh proses pengawasan kampanye yang akan dilalukan Bawaslu camat Blega Komari menegaskan.
Abdal / ABA