Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Batal Bangun Villa ,PT Stasiun Kota Kembangkan Wisata Alam Terpadu Di Tretes,Pansus DPRD Pasuruan Beri Warning Keras

890
×

Batal Bangun Villa ,PT Stasiun Kota Kembangkan Wisata Alam Terpadu Di Tretes,Pansus DPRD Pasuruan Beri Warning Keras

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA -Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan terus mematangkan pendalaman terkait rancana pemanfaatan hutan di wilayah Prigen seluas 22,5 Ha untuk pembanguna villa dengan mamanggil pihak investor PT Stasiun Kota Sarana Permai pada Rabu ( 04/03/26) guna mendengar langsung konsep mereka yang tetap ingin melanjutkan pembangunan di Tengah gelombang penolakkan masyarakat

Dalamrapat kerja di ruang gabungan tersebut,Pihak investor juga menyampaikan paparan kajian tehnis kepada pansus secara detail, hanya saja konsepnya kini di rubah yakni dari pembangunan kompleks vila menjadi pembangunan pariwisata alam terpadu sebagai upaya meredam kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan.

Mereka mengkalim,Perubahan skema bisnis ini diklaim sebagai bentuk kebijaksanaan manajemen dalam menanggapi risiko bencana longsor dan banjir di area pegunungan tersebut. Namun, keputusan untuk terus berjalan di tengah evaluasi izin prinsip memicu ketegangan dengan pihak legislatif yang sedang mendalami legalitas proyek.

Saat di konfirasi sejumlah awak media,Direktur PT Stasiun Kota Sarana Permai, Hasan, menegaskan bahwa proses perencanaan ulang tetap dilakukan tanpa menunggu rekomendasi final dari dewan. “Kami tetap jalan dengan konsep perencanaan kami, karena ini harus dipresentasikan baik ke pemerintah kabupaten maupun dewan sebagai atensi masyarakat,” tegas Hasan usai melakukan hearing.

Pihak perusahaan juga berjanji akan melibatkan akademisi dan konsultan teknis untuk membuktikan bahwa pembangunan tersebut aman dari risiko ekologis. Mereka menargetkan pembukaan lahan yang minimalis agar ribuan pohon tegakan di lokasi tersebut tidak perlu ditebang demi menjaga resapan air.

Sikap kukuh investor ini memancing reaksi keras dari Ketua Pansus Real Estat DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, yang mengingatkan kekuatan hukum dari lembaga legislatif. Dewan menegaskan bahwa setiap langkah pembangunan di wilayah rawan bencana harus tunduk pada hasil akhir evaluasi yang sedang berlangsung.

Politisi PDI.P menambahkan, dirinya mengingatkan bahwa keputusan akhir terkait nasib proyek ini berada pada eksekusi rekomendasi dewan oleh pihak eksekutif. “Ketika kita sudah memberikan rekom ke bupati, tinggal lihat menjalankan atau tidak karena Pansus ini memiliki kekuatan hukum,” kata Sugiyanto dengan nada tegas.

Pansus DPRD juga tidak yakin sepenuhnya konsep pembangunan Wisata alam terpadu yang ditawarkan oleh pihak PT Station Kota karena dinilai masih berpotensi merusak tegakan pohon yang menjadi penyangga tanah di Prigen. Dewan khawatir jika pembangunan tetap dipaksakan, risiko longsor yang menghantui warga sekitar akan menjadi kenyataan pahit di masa depan.

Agus Suyanto anggota Pansus juga menyentil soal proses tukar menukar Kawasan hutan ( TMKH ) di wilayah Tretes seluas 22.5 Ha di Kabupaten Malang dan Blitar yang di duga luasnya tidak sesuai dengan luas lahan penggantinya

“ adanya indikasi manipulasi data luas lahan dari pihak pemilik tanah yang pertama, kita sudah cek di leter C buku kerawangan Desa saat sidak Malang dan Blitar bersama Perhutani beberapa hari yang lalu “jelas politisi PKB ini.

Kritikan pedas juga di sampaikan oleh Najib Setiawan,dirinya mengingatkan kepada pihak investor PT Stasion kota akan dampak pembangunan di wilayah pegunungan yang rawan bencana longsor karena adanya penggundulan hutan ,dampaknya jelas akan mengancam keselamatan warga sekitar.

Saat ini, PT Stasiun Kota berencana melakukan konsultasi ulang terkait perubahan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sebuah dokumen yang menyatakan bahwa rencana lokasi dan kegiatan usaha/pembangunan Anda sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah, khususnya di area yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari real estata menjadi kawasan wisata alam terpadu kepada dinas terkait.(abi/sul)

 

Editor/Sam*

Example 300250
Editor: Sam*
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *