Pasuruan, REALITA —Ada 3 Desa di Kabupaten Pasuruan yang menjukan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) untuk kegiatan yang produktif. Yakni desa dari Kecamatan Prigen, Rembang, dan Purwodadi mengajukan alih pengelolaan lahan untuk mendukung program ekonomi desa.
Inisiatif Desa Desa tersebut mengemuka dalam rapat kerja dinas Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan bersama camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Untuk luasan lahan yang di ajukan berfariatif guna pengambangan program prioritas seperti Desa Gambiran Prigen mengusulkan pemanfaatan TKD seluas 2,7 hektare untuk pengembangan desa wisata.
Sementara desa Oro Oro Ombo Wetan di Kecamatan Rembang mengajukan lahan sekitar 5.000 meter persegi untuk pengolahan sampah menjadi produk bernilai ekonomi dan desa Dawuhan Sengon di Kecamatan Purwodadi mengusulkan alih kelola lahan seluas 1 hektare.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono, menilai langkah tersebut sebagai bentuk inovasi pemerintah desa dalam mengoptimalkan aset yang dimiliki.“Ini menunjukkan pemdes punya inovasi. Pemanfaatan aset desa bisa didorong untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya Selasa ( 07/04/26)
Menurut legislator Nasdem itu, pemerintah saat ini dituntut kreatif di tengah keterbatasan anggaran. Karena itu, optimalisasi sumber daya lokal menjadi kunci.“Kebutuhan besar dengan anggaran terbatas menuntut kreativitas dalam mengelola potensi yang ada,” imbuhnya.
Terpisah Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Eka Wara Brehaspati, menegaskan usulan Desa desa tersebut sangat bangus sakali,,Pemerintah daerah akan melakukan verifikasi, termasuk peninjauan lapangan bersama dinas terkait seperti BKAD dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.“Nanti akan ada tinjauan lapangan untuk memastikan kesesuaian usulan,” jelasnya.
Untuk pengelolaan TKD harus sesuai dengan regulasi, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa.“Meski tanah kas desa, tidak bisa serta merta dialihkan. Harus sesuai aturan, termasuk melihat tata ruangnya,” tegasnya.
Selain itu, potensi kontribusi terhadap pendapatan asli desa (PADes) juga menjadi pertimbangan penting. Dengan begitu, pemanfaatan aset tidak hanya inovatif, tetapi juga berdampak langsung pada perekonomian warga.(abi/sul)
Editor/Sam*













