Example floating
Example floating
Berita Bangkalan

PC PMII Bangkalan Gedor Dugaan Pelanggaran Hukum Tambang & KDMP

2051
×

PC PMII Bangkalan Gedor Dugaan Pelanggaran Hukum Tambang & KDMP

Sebarkan artikel ini

Bangkalan, REALITA – Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bangkalan melontarkan kritik keras terhadap dua isu krusial: dugaan relaksasi aktivitas tambang galian C ilegal dan pembangunan Komando Distrik Militer (KDMP) yang disinyalir belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Jika dugaan ini terbukti benar, PC PMII menegaskan bahwa hal itu bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan wujud nyata pembangkangan hukum dan pelecehan terhadap prinsip negara hukum.

“Relaksasi terhadap aktivitas ilegal adalah tamparan terhadap supremasi hukum. Tidak boleh ada kekuasaan yang merasa lebih tinggi dari aturan,” tegasnya.

Organisasi ini menolak mentah-mentah dalih percepatan pembangunan yang dijadikan tameng untuk melegitimasi pelanggaran regulasi. Menurut PC PMII, pembangunan yang berdiri di atas hukum bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran tata kelola pemerintahan.

Lebih jauh, keberlanjutan pembangunan KDMP tanpa kejelasan izin PBG dinilai sebagai preseden berbahaya. PC PMII menyoroti bahwa Kodim 0829/Bangkalan, sebagai institusi teritorial, seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan, bukan justru memberi kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan.

Tuntutan PC PMII Bangkalan:

– Penghentian segala bentuk pembiaran terhadap aktivitas tambang galian C ilegal.

– Aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan tidak pandang bulu.

– Klarifikasi terbuka dan transparan terkait status perizinan pembangunan KDMP, termasuk PBG.

– Evaluasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

PC PMII menegaskan tidak ada institusi, termasuk aparat teritorial, yang kebal hukum. Jika terjadi pembiaran atau relaksasi terhadap aktivitas ilegal, itu adalah tindakan sadar yang melanggar regulasi demi kepentingan tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, Komandan Kodim 0829/Bangkalan, Nanang Fahrur Rozi, belum memberikan jawaban resmi terkait konfirmasi ini.

“Diamnya pejabat publik dalam isu yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum justru memperkuat tanda tanya publik,” tegas pernyataan tersebut.

“Hukum harus menjadi panglima. Jika hukum bisa dilonggarkan untuk kekuasaan, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi kepercayaan rakyat.” Tandasnya.

eMHa

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *