Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Jaring Aspirasi Masyarakat ,Ketua DPRD Samsul Hidayat Mengundang Ratusan Konstituen di Acara Reses II Masa Persidangan Tahun 2025/2026

1674
×

Jaring Aspirasi Masyarakat ,Ketua DPRD Samsul Hidayat Mengundang Ratusan Konstituen di Acara Reses II Masa Persidangan Tahun 2025/2026

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Pasuruan, REALITA -Untuk menjalankan kawajiban konstitusional serta mendengar langsung kebutuhan masyarakat Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengungdang ratusan pengurus DPAC PKB Gempol mulai dari Ranting di 15 Desa se Kecamatan dalam rangka pelaksanaan reses kedua masa persidangan Tahun 2025/2026 yang di laksanakan di Yayasan AL Hidayah Dusun Jembrung1 Desa Bulusari pada Senin tanggal ( 23/02/26 ) sore pukul 16.00 WIB.

Kegiatan reses DPRD adalah masa di mana anggota dewan bekerja di luar gedung DPRD, mereka menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) untuk menyerap aspirasi dan pengaduan masyarakat secara langsung juga menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang point pentingnya Mengatur kewajiban anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.

Dalam sambutanya, pria yang akrab di panggil Lek Sul ini menjelaskan mengucapkan terima kasih kepada segenap pengurus DPAC PKB Kecamatan Gempol, pengurus Ranting,meskipun udangan melalui WA, meskipun saat ini juga Bulan Puasa, tapi semua pengurus bisa datang semua tepat waktu

“kami sengaja menggelar pelaksanaan Reses masa Persidangan kedua di lakukan pada sore hari ini ,kebetulan jadual Hari tanggal ( 23/02/26 ) DPRD menggelar reses selama 3 hari yakni mulai tanggal 23—25 “jelasnya.

Dalam acara tersebut Samsul Hidayat menyampaikan beberapa point penting yang harus di fahami oleh masyarakat maupun konstituen yang hadir terkait mekanisme pengusulan program memang sudah ada kamus resmi yakni SIPD ( simtim informasi Pembangunan daerah ) platform digital terintegrasi milik Kemendagri yang mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan daerah.

SIPD hukumnya wajib digunakan oleh pemerintah daerah dalam mengusukan program Pembangunan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan sinkronisasi data pembangunan antara pusat dan daerah sesuai Permendagri No. 70/2019 “jadi sekarang tidak boleh lagi Kepala Daerah, DPRD untuk mengusulkan program tanpa melalui mekanisme “imbuhnya.

Sebagai wakil rakyat, dirinya akan berjuang sekuat tenaga untuk terus mengawal usulan masyarakat di tingkat pembahasan dengan forum OPD agar bisa terwujud dan memberikan manfaat bagi masyarakat.( Abi/Sul )

 

Editor/Sam*

Example 300250
Editor: Sam*
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *