Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Bagikan 48 Serfitikat Tanah Wakaf Wujud Kepedulian Desa Randupitu Dalam Perkuat Legalitas Sarana Ibadah

677
×

Bagikan 48 Serfitikat Tanah Wakaf Wujud Kepedulian Desa Randupitu Dalam Perkuat Legalitas Sarana Ibadah

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA – Tak hanya sektor infrastruktur dan peningkatan SDM saja yang jadi fokus pembangunan Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol,untuk mendukung penguatan sarana Ibadah,Mas Fuad Kades Randupitu mensertifikatkan 48 bidang tanah wakaf yang meliputi Masjid, Musholla, TPQ, Madin. Hal ini dilakukan guna meminimalisir adanya sengketa di kemudian hari.

Penyerahan di pusatkan di kantor desa Randupitu turut dihadiri dan saksikan langsung oleh Pewakilan BPN Kabupaten Pasuruan, Kepala KUA Gempol, Kepala Desa Randupitu serta jajaran perangkat desa, Ketua BPD, serta Tokoh agama.

Kepala Desa Randupitu Mochammad Fuad mengatakan bahwa. Dalam penyerahan ini kami juga mengundang para wakif dan nadif. Supaya tidak terjadi kesalah pahaman dan dapat disaksikan secara langsung.

“Pemerintah Desa Randupitu hanya menfasilitasi kepengurusan tanah yang telah di wakafkan baik itu untuk. Masjid, Musholla, TPQ, Madin. Sekarang sudah sah memiliki sertifikat wakaf,” ujarnya pada Senin ( 26/01/26 ) malam

Ia menambahkan, bahwa pihaknya memastikan seluruh sertifikat yang di serahkan kini telah memiliki kekuatan hukum yang sah. Sertifikat wakaf telah menjadi legalitas yang sah agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Ditempat yang sama, juga disampaikan oleh Kepala KUA Gempol Moh. Wahid ia menjelaskan bahwa pentingnya sertifikasi wakaf. Untuk menjaga keberlangsungan aset dan pahala wakif.

“Wakaf pahalanya tidak akan terputus selama barangnya ada dan masih dimanfaatkan. Sertifikat ini menjaga tanah wakaf dari sengketa sekaligus menjaga ganjaran akhirat para wakif,” jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Randupitu yang dinilai proaktif dalam mendorong legalitas tanah wakaf. Banyak kasus wakaf bermasalah karena belum sah secara hukum.

“Ketika wakif sudah wafat, ahli waris berubah pikiran disinilah pentingnya keabsahan,” pungkasnya.

Peran strategis nazir setelah menerima wakaf, tidak hanya sekedar menjaga aset supaya tidak hilang. Tetapi juga harus dapat mengembangkan dan merawatnya

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *