Pasuruan, REALITA – Sejumlah program ketahanan pangan di beberapa Desa yang di biaya dari uang DD yang mengalami kegagalan memang tidak sepenuhnya menyalahkan Pokmas selaku pelaksana kegiatan di lapangan, pasalnya program yang di titik beratkan pada pemberdayaan tersebut butuh proses dan komitmen pihak pihak yang terlibat dan pengelolaan di lakukan secara transparan dan jujur.
Ketua LSM Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum Anjar Supriyanto SH yang di konfirmasi pada Kamis ( 15/01/26) iya berpendapat sejumlah program ketahanan pangan manakala terjadi gagal,maka tidak bisa hanya dilihat sebagai kegagalan teknis di lapangan. Tap ada Ada tiga unsur tanggung jawab yang harus dilihat secara berjenjang, yakni apa tugas kepala desa, camat, dan ketiga dugaan potensi maladministrasi pemerintahan.
Pria yang akrab di panggil Mas Anjar ini menambahkan,kepala desa adalah penanggung jawab utama. Ia memegang kendali perencanaan, dan penggunaan Dana Desa. Ketika program tidak sesuai potensi desa, tidak berkelanjutan, atau hanya berhenti di laporan, maka itu menunjukkan lemahnya kepemimpinan dan perencanaan kepala desa.
“ kepala desa adalah pengguna anggaran,jika terjadi kegagalan maka segera melakukan evaluasi apa penyebabnya, mungkin ada kesalahan tehis pelaksana atau ada penyimpangan di lapangan
Kedua, camat tidak bisa diposisikan sekadar penonton. Secara struktural, camat memiliki mandat pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Jika kegagalan terjadi di banyak desa dengan pola yang sama, maka wajar publik mempertanyakan sejauh mana fungsi pembinaan dan pengawasan camat benar-benar dijalankan, bukan hanya administratif di atas kertas.
Ketiga, ketika kegagalan program terjadi berulang, dibiarkan, dan tidak dikoreksi, maka situasi ini sudah masuk ke ranah maladministrasi pemerintahan. Ada dugaan pembiaran, pengawasan yang tidak efektif, dan penyimpangan tujuan penggunaan Dana Desa dari prinsip akuntabilitas dan kebermanfaatan publik.
Perlu ditegaskan, maladministrasi tidak selalu identik dengan pidana, tetapi merupakan bentuk kegagalan tata kelola pemerintahan. Namun jika dibiarkan terus-menerus, maladministrasi bisa menjadi pintu masuk persoalan hukum yang lebih serius.
Oleh karena itu, GP3H mendorong evaluasi menyeluruh, baik di tingkat desa maupun kecamatan, termasuk oleh inspektorat. Program ketahanan pangan tidak boleh dijalankan sebagai rutinitas anggaran, tetapi harus benar-benar menjawab kebutuhan dan potensi desa, khususnya di wilayah seperti Kabupaten Pasuruan
Editor/Sam*















