Pasuruan, REALITA – Pembahasan Raperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tibumlinmas) terus di matangkan, Bapemperda digelar rapat dengan sejumlah OPD yakni Bagian Hukum,Satpol PP untuk harmonisasi agar seleras dengan regulasi yang lebih tinggi.
Rapat yang di gelar di gedung DPRD pada Kamis (27/11/2025). juga menghadirkan dua ahli dari Kanwil Kemenkumham untuk memastikan setiap pasal di raparda inisiatif DPRD tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Setiap pasal diurai satu per satu agar materi di dalamnya sesuai perkembangan hukum nasional, termasuk penyesuaian dengan KUHAP terbaru ditempuh sebelum tahap finalisasi dan di sahkan
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho menjelaskan bahwa harmonisasi membahas secara rinci kalimat hingga diksi dalam seluruh pasal. “Bukan sekadar alur pasal, tetapi frasa dan pilihan kata dikoreksi agar perda tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
Menurut Ridho, proses harmonisasi juga mengantisipasi perubahan hukum agar Perda tetap relevan ketika nanti diterapkan. “Kalau tidak disesuaikan dari sekarang, ketika KUHP sudah berlaku penuh nanti harus diubah lagi dari awal,” tambahnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto menuturkan bahwa terdapat penambahan dan pengurangan klausul terkait mekanisme penegakan oleh Satpol PP. “Ada pasal yang menyangkut penyidikan dan sanksi denda yang harus diatur ulang agar sesuai KUHP,” ucapnya.
Sugiyanto menegaskan sinkronisasi ini dilakukan untuk membuat Perda benar-benar sempurna saat disahkan. Revisi mencakup redaksional seperti kata “perlindungan” yang sebelumnya tercantum salah ketik sehingga ikut dibahas dalam rapat harmonisasi.
Setelah harmonisasi selesai, draf akan diteruskan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk proses lanjutan. Tahapan ini wajib ditempuh sebelum pembahasan penetapan Perda dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.
Editor/Sam*















