Sidoarjo, REALITA-Penyaluran bantuan sembako dan PKH, tahap I Tahun 2025 kepada sebanyak 895 Keluarga Penerima Manfaat dari 16 Desa Kecamatan Porong dicairkan. Sontak mereka yang ditetapkan mendapatkan program bantuan sosial bersyarat tersebut, seketika berbondong- bondong mendatangi kantor kecamatan setempat dengan membawa surat undangan dari PT. Pos Indonesia, Kartu Keluarga (KK), juga membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Rabu (26/02/2025) pagi.
” Alhamdulillah, saya terdaftar dan mendapatkan bantuan sosial bersyarat PKH. Dan uang ini nantinya rencana, untuk membeli bahan pokok sembako. Apalagi sebentar lagi bulan suci ramadhan, ” ujar Warsih salah satu PKM asal Desa Pamotan.
Sementara Mustofa petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Porong dilokasi menjelaskan pencairan bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat, dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. Hal itu teknis pencairannya agar tidak terjadi penumpukan, maka dibagi tiga tahap sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
” Jadwal awal pencairan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB-11.00 WIB, yakni Desa Glagaharum 46 KPM, Desa Kesambi 45 KPM, Desa Plumbon 23 KPM, Desa Kebakalan 37 KPM, Desa Lajuk 75 KPM, Desa Kedungboto 26, dan Desa Kedungsolo 39 KPM jumlah keseluruhanya sebanyak 291 KPM. Selanjutnya jadwal kedua sekitar pukul 11.00 WIB-13.00 WIB, adalah Kelurahan Porong 101 KPM, Kelurahan JuwetKenongo 59 KPM, Kelurahan Gedang 44 KPM, dan Desa Kebonagung 77 KPM, dan totalnya sebanyak 281 KPM, ” ucapnya.
Lanjut Mustofa, sedangkan jadwal ketiga sekitar pukul 13.00 WIB-16.00 WIB, yaitu Desa Candipari 69 KPM, Desa Pesawahan 165 KPM, Desa Wunut 51 KPM, Desa Pamotan 38 KPM, dan total keseluruhannya 323 KPM. Sedangkan mereka penerima bantuan bersyarat itu bervariatif. Bantuan sembako Rp. 600 ribu, dan bantuan PKH nilainya bevariatif karena jika ada anak, lansia, ibu hamil, itu dapatnya tambahan beda lagi, paparnya.
Maka mereka penerima bantuannya beda-beda, ada yang menerima Rp. 1,5 juta, Rp. 2 juta sampai Rp. 2, 5 juta. Itupun penerimaannya bantuan sembako dan PKH menjadi satu paket. ” Intinya tergantung pada komponen KPM, yang di dapat besaran nilai nominal bantuan sosial bersyarat. Proses penerimaan bagi yang sakit, boleh diwakilkan. Namun harus satu dalam KK dengan membawa KTP asli dan KK. Serta didampingi dua orang Perangkat Desa (Datang Lebih Awal), ” jelasnya.
Kami berharap, bantuan sosial ini dipergunakan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, pungkasnya.
(AHP/Sam*
Editor/Sam*