Bogor, REALITA – Wartawan mitramabes.com ( sb ) penuhi panggilan polres kabupaten bogor untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan yang di adukan oleh salah satu kepala desa pabuaran inisial (Ad), Pemberitaa tersebut yang berjudul, di duga tiga oknum kepala desa mencekokin dua wanita usai di tiduri di tinggal kabur.
Dalam hal ini (sb) di mintai klarifikasi seputar keabsahan legalitas dari perusahaan media Mitramabes.Com, legalitas akta pendirian media, dan legalitas lainya, contohnya kartu Tanda anggota (KTA), dan surat tugasnya.
“Pihak polres bogor pun masih normatif pada dasarnya apapun itu ada pengaduan dari masyarakat harus di tampung, namun hal ini terkait prodak jurnalis tentunya tidak lain nanti harus melalui dewan pers.
Namun selama ini pihak pelapor sendiri belum melakukan proses somasi untuk pemanggilan saya ke perusahaan media maupun ke dewan pers.
Undang-Undang Pers di Indonesia adalah Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mengatur tentang kebebasan pers, hak dan kewajiban pers, serta perlindungan terhadap wartawan dan perusahaan pers.
1-Kebebasan pers: Undang-undang ini menjamin kebebasan pers untuk melakukan kegiatan jurnalistik tanpa adanya campur tangan atau tekanan dari pihak lain.
2. *Hak dan kewajiban pers*: Undang-undang ini mengatur tentang hak dan kewajiban pers, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
3. *Perlindungan wartawan*: Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan terhadap wartawan, termasuk perlindungan terhadap kekerasan atau ancaman.
1-Melindungi kebebasan pers*: Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi kebebasan pers dan memastikan bahwa pers dapat berfungsi sebagai pilar demokrasi.
2-Mengatur hak dan kewajiban pers,Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban pers, sehingga pers dapat berfungsi secara profesional dan bertanggung jawab.
Meningkatkan kualitas pers
3-Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pers, sehingga pers dapat menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam hal ini sb “selaku wartawan dari perusahaan media yang saya ikutin saat ini, tetap meminta prosedur sesuai uu pers no 40 th 1999,apa bila ada prodak jurnalis harus melakukan somasi ke dewan pers agar dewan pers yang memutuskan, karena hal pemberitaan tersebut dasarnya saya ada narasumber.bebernya kepala awak media. 7 Mei 2025/04 30 wib.
“Ditambah lagi Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang membatasi penerapan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (28/4) dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, atau kelompok dengan identitas tertentu, tambahnya saat di wawancarai media.
eMHa