Pamekasan, REALITA.CO.ID – Audiensi yang digelar oleh para pedagang dan LSM Siti Jenar Tidak mendapatkan jawaban Puas dari Kepala dinas disperindag ( Basri ) karena kepala dinas mengutamakan aturan perda perbub tidak memikirkan nasib para pedagang yang setiap harinya membutuhkan untuk mencari nafkah demi kebutuhan hidup sehari-hari sedangkan kepala dinas disperindag di duga telah menyerobot aturan yang sudah di tentukan oleh perda dan perbub tersebut. 14 oktober 2024.
Mirisnya lagi para pedagang di duga di mintai uang sebesar 30 jt untuk di berikan kios dan 750 rb untuk mendapatkan buku merah oleh oknum Pejabat dinas disperindag dan staf pasar akan tetapi para pedagang sampai saat ini sementara merasa tertipu karena sampai saat ini buku merah dan kios itu tidak mendapatkan sama sekali.
Menurut Budi Doremi pada saat pengundian di duga inisial W telah menukar kartu orang yang sudah meninggal tanpa persyaratan langsung di berikan kios, tetapi ada juga seseorang yang sudah membawa persyaratan yang di tentukan oleh dinas disperindag akan tetapi mereka pulang dengan tangan hampa ( Tidak di berikan no/kios )
Akan tetapi Pada saat audiensi di gelar telah terjadi argumentasi yang memanas antara para pedagang dan Kepala Dinas Disperindag sampai sempat mengusir para pedagang, Budi Doremi selaku Ketua LSM Siti Jenar sangat kecewa atas perbuatan Kepala Dinas karena bukannya Membina para pedagang Justru mengusir untuk menghilangkan jejak dari permasalahan tersebut, apakah seperti itu etika dan moral seseorang Kepala dinas yang seharusnya membina kepada para pedagang justru mengucapkan kata-kata yang tidak etis di dengar.
Dan para pedagang lama yang telah memiliki kartu yang masa berlakunya sampai tahun 2022 itu tidak mendapatkan kios sedangkan pedagang baru di duga banyak yang mendapatkan kios di Pasar Kol Pajung.
Budi Doremi selaku Ketua LSM Siti Jenar dan para pedagang tidak puas dengan semua jawaban Kepala Dinas Disperindag dan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. ( Skr/TIM )
Editor/Sam*