Example floating
Example floating
Blog

Sidak Pasar Bangil,Mas Bupati Tegur Pedagang Yang Jualan di Trotoar

26
×

Sidak Pasar Bangil,Mas Bupati Tegur Pedagang Yang Jualan di Trotoar

Sebarkan artikel ini

REALITA -Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo melakukan inspeksi mendadak (sidak) Pasar Bangil, Rabu (31/12/2025) malam setelah mendapat informasi adanya aktifitas pedagang yang berjualan di trotoar.

Dalam sidak, Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati secara tegas mengingatkan pedagang yang tidak mengikuti aturan untuk menghentikan aktifitas berjualan di trotoar, karena bisa memancing pedagang lain untuk menabrak aturan.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Pasuruan menata kawasan Pasar Bangil dengan melakukan penertiban pedagang, parkir, serta aktifitas bongkar muat di area depan pasar.

Penataan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan Kegiatan Pedagang Kaki Lima dan mulai berlaku pada 24 November 2025.

Penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan, meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan Pasar Bangil. Dan sebelum ditata, sudah dipasang himbauan.

Mas Rusdi kecewa ulah dan sikap satu pedagang yang nekat berjualan di trotoar itu. Karena perbuatannya, dia diaggap pedagang pasar lain kurang tegas. Maka dari itu, ia meminta pedagang itu untuk bisa saling mengerti.

“Saya minta tolong, sampean (pedagang) pindah ke belakang. Sudah dikeluarkan aturan, maka harus dipatuhi sama – sama. Jadi, tolong jangan nekat berjualan di wilayah yang dilarang berjualan,” katanya.

Ia juga mempersilahkan pedagang yang awalnya berjualan di trotoar itu untuk pindah ke tempat lain. Bahkan, pihaknya juga sudah memberikan alternatif tempat berjualan lain. Jadi, bukan hanya dilarang tapi tidak ada solusinya.

“Saya juga mendapat sambat (keluhan) dari pedagang yang di dalam pasar. Karena banyak pedagang yang berjualan di luar pasar, pedagang di dalam sepi pembeli karena memilih berbelanja di luar pasar,” terangnya.

Di sisi lain, kata Mas Rusdi, penataan ini juga dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar (punli). Menurutnya, pedagang yang di dalam pasar sudah tertib membayar retribusi ke Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

“Pertanyaannya, pedagang yang di luar pasar itu membayar retribusinya ke siapa. Ini kan yang harus ditertibkan agar kewajiban pedagang untuk membayar retribusi tidak hilang
begitu saja,” tambahnya.

Mas Rusdi berharap, semua pedagang bisa mengerti dan memahami aturan ini, termasuk bisa menaati. Larangan ini dibuat untuk menata dan memperbaiki Pasar Bangil agar lebih baik, nyaman dan lebih tertata.

Sekadar informasi, Disperindag sudah memberi solusi terkait penertiban ini. Ada dua lokasi alternatif yang telah disiapkan dan sebelumnya sudah direncanakan dalam program penataan Pasar Bangil.

Pertama, di Kampung Planet (eks Terminal Bangil), dan kedua Kios Selatan atau Kios Mangga. Kedua lokasi tersebut dipilih karena dinilai lebih tertata, aman, dan tidak mengganggu lalu lintas utama di depan pasar.

Penataan dengan solusi ini dilakukan agar pedagang tetap bisa berjualan dengan nyaman tanpa menghambat akses warga lain. Pemerintah hanya menata, bukan melarang pedagang untuk berjualan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *