Example floating
Example floating
BERITA BOGOR

Sengaja Memalsukan Tanggal Kadaluarsa Produk Susu, Pemilik Grosir di Kota Bogor Ditangkap Polisi

1380
×

Sengaja Memalsukan Tanggal Kadaluarsa Produk Susu, Pemilik Grosir di Kota Bogor Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

BOGOR, REALITA – Pemilik grosir yang berlokasi di Jalan Raya Pangkalan 1, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, diamankan Polresta Bogor usai terbukti melakukan kecurangan menjual produk susu yang tanggal kadaluarsa dicurangi.

Pelaku yang merupakan pemilik grosir berinisial M (53) itu diamankan oleh petugas dari Polresta Bogor Kota pada Senin (16/6/2025).

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku M yakni memperdagangkan minuman kemasan susu yang sudah kadaluarsa diganti tanggal kadaluwarsanya menjadi seolah-olah baru.

“Di grosir M kami menemukan 38 dus ataurat susu merk Indomilk kemasan botol dan 66 dus/krat susu merk Indomilk kemasan kotak yang diduga merupakan barang reject,” bebernya kepada Radar Bogor, Selasa (17/6/2025).

Aji menyebut pelaku mendapat barang tersebut dari sales. Pelaku mengaku sudah mendapat kiriman sebanyak dua kali

Dari temuan itu, Aji bersama jajarannya melakukan pengembangan ke tempat atau udang yang menjual kepada pelaku M di daerah Jalan Jabon Kota Depok yang dimiliki oleh pelaku F (27).

Di gudang milik F, ditemukan 300 kardus susu merk indomilk yang telah dirubah tanggal kadaluarsanya. F mengaku membeli minuman kemasan susu tsb dari sales yang biasa datang ke rumahnya.

“Para pelaku melakukan hal tersebut karena motif ekonomi dikarenakan harga yang dibeli terpaut murah dari harga pasaran yang beredar yakni Rp75 ribu per karton dari harga pasaran sekira Rp100 ribuan,” ungkap Aji.

Polisi saat ini juga mengamankan dua terduga pelaku lain berinisial I dan KA di Sawangan, Depok untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kami masih mendalami kasus ini. Terutama berkaitan dengan cara pelaku memasang label kadaluarsa palsu, berapa lama produk itu sudah kadaluarsa, dan sumber peredaran produk tersebut,” ujar Aji.

Ia memastikan belum adanya laporan korban terdampak akibat adanya distribusi atau peredaran produk yang dijual para pelaku.

“Ancaman hukumannya yakni Pasal 99 Juncto Pasal 143 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Ancaman Sanksinya berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar,” jelas Aji.

Sementara ancaman hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *