Example floating
Example floating
BERITA NASIONAL

Sebagai Aparatur Soal Perangkat Desa Rangkap Jabatan menjadi perhatian dari DPRD Kabupaten Pasuruan Komisi 1 DPRD : selama tak nyalahi aturan dan ganggu pelayanan tak masalah.

1631
×

Sebagai Aparatur Soal Perangkat Desa Rangkap Jabatan menjadi perhatian dari DPRD Kabupaten Pasuruan Komisi 1 DPRD : selama tak nyalahi aturan dan ganggu pelayanan tak masalah.

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA– Polemik soal adanya perangkat desa yang merangkat jabatan di luar tugasnya sebagai aparatur perangkat desa menjadi perhatian dari DPRD Kabupaten Pasuruan ,salah satunya di sampaikan oleh Eko Suryono Anggota komisi 1 DPRD kabupaten Pasuruan,dirinya menuturkan soal perangkat desa merangkap jabatan harus di lihat secara utuh jangan parsial artinya dari sisi regulasi apakah yang bersangkutan tidak menabrak aturan,kedua sumber ( honor /gaji ).

Politisi Nasdem ini menjelaskan bahwa didalam Perbup no 54/2022,di perbup 47 /2021 sudah dijelaskan secara detail tugas pokok perangkat desa serta larangan yang tidak di lakukan selama menjabat sebagai perangkat desa,” misalkan jika ada indikasi atau laporan ada perangkat desa yang di duga melanggar apakah rangkat jabatan atau indisipliner maka tugas kepala desa untuk melakukan pembinaan dan pengawasan “Tuturnya Eko

Dirinya juga menolakkan bahwa jam kerja berangkat Desa juga sendiri sudah diatur di Perbup ini bertujuan agar supaya pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu regulasi di buat bertujuan ketika perangkat desa kebutuhan di butuhkan untuk kepentingan pelayanan lebih mudah dan cepat. Di singgung soal perangkat yang rangkap jabatan,Eko menambahkan selama yang bersangkutan ( perangkat desa/kanwil ) bisa tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan di jam kerja dan sumber penghasilan mereka tidak dari anggaran yang sama ( APBD :red ) tidak masalah. Dirinya mencontohkan,kalau misalkan perangkat desa di pagi hari -siang bekerja di kantor desa ,kemudian sorenya bekerja sampingan dan tidak mengikat ya gak Masalah,”pada prinsipnya perangkat jangan melanggar aturan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu “.imbuhnya lagi.

(Syamsul/A-6)

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *