Bogor, REALITA – Pada hari Minggu, tanggal 15 Desember 2024 sekitar jam 14.00 WIB, Pihak Polsek A Gunung Putri mendapatkan Laporan Dari Warga masyarakat terkait ditemukannya adanya aksi judi sabung ayam, lokasi nya di di Kp. Pabuaran RT. 1 RW. 7 Desa Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor.
Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Kartika Putra,.SIK,.MIK menjelaskan bahwa benar Polsek Gunung Putri Mendapatkan Laporan Dari Warga Masyarakat adanya judi sabung ayam di di Kp. Pabuaran RT. 1 RW. 7 Desa Cikeas Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, yangmana informasi dari warga masyarakat tersebut tidak berkenan untuk di sebutkan identitasnya, dan kemudian Kapolsek Gunung Putri langsung menindak lanjutti informasi tersebut dengan memerintahkan anggotanya ke lokasi TKP tempat di mana diinformasikan adanya judi sabung ayam tersebut,
sesampainya di lokasi TKP ternyata benar adanya bekas kegiatan perjudian atau judisabung ayam, namun sesampainya Pihak Kepolisian di lokasi TKP terduga para pelaku perjudian terlebih dahulu mengetahui akan adanya kedatangan petugas Kepolisian sehingga para pelaku berhasil melarikan diri kabur dari tempat lokasi TKP, hanya meninggalkan barang bukti dan Pihak Kepolisian berhasil mengamankan 13 (tiga belas) unit sepeda motor dan -11 (sebelas) ekor ayam bangkok, -1 (satu) buah geber/pembatas arena sambung ayam, -8 (delapan) buah kurungan ayam dan -3 (tiga) buah kisa ayam yang kemudian dibawa ke Polsek Gunung Putri guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sampai berita ini diturunkan di mana Pihak Kepolisian Masih Melakukan Penyelidikan Lanjut dan Memantau Lokasi TKP Tersebut Apabila akan dilakukan sebagai tempat Perjudian sabung ayam kembali, tutup Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby.
Red