Example floating
Example floating
Blog

PUBLIKASI KINERJA DPKPP 2025

22
×

PUBLIKASI KINERJA DPKPP 2025

Sebarkan artikel ini

REALITA, – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor merupakan dinas yang menaungi 3 (tiga) urusan bidang, yaitu urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman, urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, serta urusan bidang pertanahan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terdapat beberapa kegiatan prioritas yang dilaksanakan DPKPP pada tahun 2025, yaitu:

 

Penyusunan RP3KP Kabupaten Bogor

Pada tahun anggaran 2025, kegiatan RP3KP bergerak dari tahap persiapan menuju tahap implementasi program yang berfokus pada perwujudan Visi dalam Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2045, yaitu “Terwujudnya Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor yang Aman, Layak Huni, Terjangkau, dan Berkelanjutan”.

Penyusunan RP3KP Kabupaten merupakan arahan dan acuan untuk mengatur dan mengoordinasikan pembangunan dan pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam perwujudan pemanfaatan pola ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan RTRW Kabupaten. Adapun tujuan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan RP3KP, sebagai berikut :

Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;

Pembangunan Baru Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;

Pembangunan Kembali Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;

Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Pada Perumahan Kumuh Dan Permukiman Dengan Luas Dibawah 10 (Sepuluh) Hektar Dalam Satu Hamparan Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;

Peningkatan Kualitas RTLH Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;

Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Terdampak Bencana Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;

Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tematik Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;

Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Terkena Relokasi Program Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045.

Melalui RP3KP, diharapkan Kabupaten Bogor dapat melaksanakan penanganan kawasan kumuh atau Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha, Sub Kegiatan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh (Sub Sub Kegiatan Bedah Kampung dan P2WKSS), dengan rincian lokasi sasaran kegiatan sebagai berikut :

No.

Kegiatan

Desa

Kecamatan

 

1.

Bedah Kampung

Bojong Indah

Parung

 

2.

 

Bojong Sempu

Parung

 

3.

 

Cibadak

Ciampea

 

4.

 

Cipeucang

Cileungsi

 

5.

 

Cisalada

Cigombong

 

6.

 

Kopo

Cisarua

 

7.

 

Pabuaran

Kemang

 

8.

P2WKSS

Tangkil

Caringin

 

 

 

Dalam penanganan kawasan kumuh terdapat 7 indikator, salah satunya Rehabilitasi Rumah Tidak layak Huni (Rutilahu). DPKPP meluncurkan program memberikan bantuan berupa dana stimulan guna memperbaiki rumah-rumah tidak layak huni bagi Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.

Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH) merupakan program untuk meningkatkan prakarsa masyarakat berpenghasilan rendah dalam pembangunan/peningkatan kualitas rumah dengan membangun rumah layak huni yang sehat, aman, serasi dan teratur serta berkelanjutan. Program ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Bogor rumah yang sudah di perbaiki menjadi layak huni dari sumber APBD, sebagai berikut :

NO

KECAMATAN

JUMLAH BNBA

NO

KECAMATAN

JUMLAH BNBA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Babakan madang

357

21

Jonggol

97

 

 

2

Bojonggede

101

22

Kemang

51

 

 

3

Caringin

82

23

Klapanunggal

63

 

 

4

Cariu

69

24

Leuwiliang

95

 

 

5

Ciampea

100

25

Leuwisadeng

17

 

 

6

Ciawi

49

26

Megamendung

104

 

 

7

Cibinong

136

27

Nanggung

89

 

 

8

Cibungbulang

120

28

Pamijahan

134

 

 

9

Cigombong

73

29

Parung

53

 

 

10

Cigudeg

136

30

Parungpanjang

64

 

 

11

Cijeruk

53

31

Rancabungur

122

 

 

12

Cileungsi

113

32

Rumpin

59

 

 

13

Ciomas

88

33

Sukajaya

88

 

 

14

Cisarua

50

34

Sukamakmur

83

 

 

15

Ciseeng

59

35

Sukaraja

179

 

 

16

Citeureup

108

36

Tajurhalang

42

 

 

17

Dramaga

44

37

Tamansari

34

 

 

18

Gunung putri

55

38

Tanjungsari

54

 

 

19

Gunung sindur

35

39

Tenjo

18

 

 

20

Jasinga

61

40

Tenjolaya

71

 

 

TOTAL JUMLAH :

3406

 

 

 

Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan sekaligus dalam rangka menentaskan kemiskinan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sudah responsif memahami apa yang menjadi kebutuhan masyarakat penerima bantuan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni. Responsibilitas sudah terlihat dari kesesuaian kegiatan yang dilaksanakan dengan landasan hukum yang telah dibuat dalam melakukan kegiatan. Akuntabilitas sudah mengacu pada petunjuk pelaksana yang telah ditetapkan dengan pelayanan yang cukup akuntabel, walaupun pada pelaksanaannya masih banyak ditemukan rumah tidak layak huni yang belum terakomodir dalam usulan sehingga diperlukan adanya pengkajian/pemutakhiran data ulang masyarakat yang menghuni rumah tidak layak.

Program RTLH berfokus pada perbaikan kondisi rumah yang tidak memenuhi syarat keselamatan bangunan, kecukupan luas ruang, dan kesehatan penghuni, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Dampak utama dari program ini meliputi:

Peningkatan Keselamatan: Perbaikan struktur bangunan, atap, lantai, dan dinding untuk memastikan keamanan penghuni.

Kesehatan Lingkungan: Penyediaan akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak (seperti tangki septik atau IPAL) dan sumber air minum yang aman.

Kesejahteraan Masyarakat: Terciptanya kondisi hunian yang lebih baik secara langsung berkontribusi pada peningkatan kesehatan dan kualitas hidup keluarga penerima bantuan.

Transparansi dan Kolaborasi

Pelaksanaan program ini menekankan pada transparansi, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, LPM, Bank BJB dan Tim Pelaksana Kegiatan di lapangan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Dokumentasi Pembangunan RTLH Tahun 2025

 

 

 

BEFORE AFTER

 

 

 

 

 

 

 

 

BEFORE AFTER

 

 

 

 

 

Penanganan Rumah Korban Bencana Alam

Kondisi geografis Kabupaten Bogor yang tergolong wilayah rawan bencana, seperti banjir, longsor, dan angin kencang, seringkali menimbulkan dampak kerusakan pada infrastruktur, termasuk perumahan dan kawasan permukiman. Standar pelayanan minimal DPKPP adalah penanganan rumah korban bencana. Penanganan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana, serta memastikan mereka dapat kembali hidup dengan kondisi yang layak dan aman. Penanganan rumah bagi korban bencana ini terdiri dari rehabilitasi rumah bagi korban bencana alam dan pembangunan rumah khusus beserta PSU bagi korban bencana alam.

Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Alam di Kabupaten Bogor

Melalui program Bantuan Sosial (Bansos) Reguler terencana, sebanyak 122 unit rumah korban bencana alam di 17 kecamatan dan 32 desa, terdiri dari rehabilitasi 70 unit, rekontruksi 27 unit dan relokasi 25 unit. Program ini memberikan bantuan kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana alam, sehingga mereka dapat kembali menempati rumah yang lebih aman dan layak huni

Selain itu, mekanisme Bantuan Tidak Terencana (BTT) atau Belanja Tidak Terduga, yang berfungsi untuk penanganan bencana alam yang terjadi secara mendesak, juga telah memberikan kontribusi besar dalam rehabilitasi rumah. Dari Januari hingga Desember 2025, sebanyak 1.526 rumah yang rusak berat, serta rumah yang memerlukan rekonstruksi dan relokasi, telah diperbaiki atau dibangun kembali di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

 

 

 

 

Pembangunan 0%

Pembangunan 50%

Pembangunan 100%

 

MAEMUNAH

Kp. Cipayung RT 004 RW 003 Desa Cipayung Kecamatan Megamendung

 

Dokumentasi Relokasi Rumah Korban Bencana Alam Tahun 2025

Pembangunan Rumah Khusus Beserta Psu Bagi Korban Bencana Alam Pada Tahun 2025

Dalam upaya penyelesaian penanganan pasca bencana yang terjadi pada tahun 2020, 2021 dan 2022 Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan Program Relokasi dalam bentuk pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP)untuk masyarakat terdampak bencana yang telah dilakukan sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 sudah terbangun sebanyak 3871 unit. Pada tahun 2025 telah dilakukan upaya akselerasi penuntasan pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP) beserta PSU sebanyak 400 Unit Rumah dan masih berlanjut penuntasan pada tahun berikutnya.

Pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP) yang dilakukan pada tahun 2025 tersebar di 2 Desa pada 2 Kecamatan yaitu Desa Pasir Peuteuy Kecamatan Nanggung dan Desa Cipendawa Kecamatan Sukajaya dan Pembangunan Pra Sarana Umum sebagai penunjang Hunian Tetap (HUNTAP) berupa Pembangunan Jalan/Pengerasan Jalan, Drainase, Tembok Penahan Tanah (TPT), Sarana Air Bersih, dan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya yang dilakukan pada tahun 2025 tersebar di 14 desa pada 4 kecamatan

 

Dokumentasi pembangunan huntap di Kp. Cipendawa Desa Cileuksa kecamatan Sukajaya 300 Unit

 

Pembangunan huntap di desa pasir peuteuy kecamatan nanggung 100 unit

 

 

 

 

Pembangunan jalan di huntap tahun 2025

Pembangunan tembok penahan tanah tahun 2025

 

 

 

 

 

Pembangunan drainase huntap tahun 2025

Pembangunan sarana air bersih huntap tahun 2025

 

 

 

Pembangunan penerangan jalan umum tenaga surya di huntap tahun 2025

 

 

 

Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan Hunian Tetap hingga seluruh masyarakat terdampak bencana mendapatkan tempat tinggal yang layak.

 

Pembangunan Jembatan Gantung (Rawayan)

Salah satu permasalahan Kabupaten Bogor yaitu belum terpenuhinya kebutuhan infrastruktur desa. Dengan kondisi wilayah yang banyak dilalui oleh Sungai, maka Pembangunan Jembatan Gantung/Rawayan menjadi isu strategis guna mencapai pemerataan pembangunan daerah di Kabupaten Bogor. Pemerintah Kabupaten Bogor bekerjasama dengan TNI-AD, dari tahun 2021 sampai dengan 2024 telah melaksanakan pembangunan sebanyak 83 unit dan rehabilitasi sebanyak 14 unit, pada Tahun 2025 melaksanakan pembangunan Jembatan Gantung/Rawayan sebanyak 13 unit. Yang dilaksanakan di 8 kecamatan dan 13 desa, yaitu : Kecamatan Jasinga 3 unit, Kecamatan Tanjungsari 2 unit, Kecamatan Jonggol 1 unit, Kecamatan Sukamakmur 1 unit, Kecamatan Rumpin 1 unit, Kecamatan Cisarua 1 unit, Kecamatan Dramaga 3 unit dan Kecamatan Parungpanjang 1 unit.

Pembangunan jembatan ini tidak hanya akan meningkatkan konektivitas antar desa, tetapi juga membuka peluang untuk pengembangan sektor pariwisata, yang akan mendukung perekonomian lokal. Dengan akses yang lebih baik, warga akan lebih mudah mengakses layanan kesehatan dan pendidikan, serta membuka peluang bagi sektor ekonomi untuk berkembang lebih pesat.

 

 

 

 

Sebelum

Sesudah

 

Dokumentasi Pembangunan Jembatan Gantung

 

Membangun fasilitasi ruang terbuka publik (RTP) Taman

Pembanguan Ruang Terbuka Publik berupa taman, pemeliharaan taman, dan penataan estetika kota merupakan salah satu program strategis Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2025.

Beberapa kegiatan Pembanguan Ruang Terbuka yang dibiayai melaui APBD Kabupaten Bogor antara lain:

Pembangunan Taman Siliwangi

Penataan Simpang Daralon (Lawang Kori)

Penataan Estetika Kota Cibinong

Penataan Jogging Track Sempadan Situ Pemda

Upgradding Tugu Pancakarsa

Pembangunan Pusat Penjualan Bibit Tanaman (Pasar Petani Garuda)

Penataan Welcome Area Tegar Beriman

Penataan Open Space Komunitas Cibinong

 

Di samping itu, terdapat beberapa taman yang pembangunannya dibiayai oleh non-APBD diantaranya:

Taman KNPI DI Kecamatan Cileungsi

Landmark Miniatur Tugu Pancakarsa Gadog

Vertikal Garden Simpang Daralon (Lawang Kori)

Lettersign Simpang Daralon (Lawang Kori)

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan pertanahan juga melakukan pemeliharaan taman yang tersebar di Kabupaten Bogor serta melakukan penataan estetika kota berupa pengecatan kanstin dan dinding yang berada di area jalur hijau jalan.

Keberadaan taman-taman di Kabupaten Bogor yang tertata diharapkan dapat memberikan layanan dan dukungan kepada masyarakat untuk beraktivitas secara fisik serta dapat menjadi sarana meningkatkan keserasian lingkungan, sebagai sarana pengaman lingkungan yang nyaman, segar, indah, dan bersih. Keberadaan taman juga diharapkan dapat memberikan fungsi ekologis yang berhubungan erat dengan pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

 

Dokumentasi Taman Siliwangi

 

Dokumentasi Lawang Kori

 

Pembangunan Lettersign

Guna mempercantik dan menata landscape wilayah kecamatan di Kabupaten Bogor agar terlihat lebih rapi, bersih, dan indah, Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan pembangunan lettersign di setiap kecamatan. Lettersign berfungsi sebagai penanda atau penegas nama wilayah, serta memberikan identitas visual yang jelas bagi setiap kecamatan.

Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah Kabupaten Bogor telah memulai pembangunan lettersign dan billboard secara bertahap, yang dibiayai dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Bogor. Pada tahun 2025, pemerintah merencanakan pembangunan lettersign di 3 kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor, yang mencakup:

Lettersign di Kecamatan Tamansari

Lettersign di Kecamatan Pamijahan

Lettersign di Kecamatan Babakan Madang

Pembangunan lettersign ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memperjelas identitas wilayah, meningkatkan estetika kawasan, serta menjadi sarana informasi yang lebih efektif untuk masyarakat dan pengunjung di Kabupaten Bogor

 

Dokumentasi Lettersign Kecamatan Babakan Madang

 

Pembangunan Tugu/Sign-Gate dan Papan Penanda Sebagai Simbol Identitas Kawasan Geopark

Sebagai bagian dari upaya penataan dan pengembangan kawasan Geopark Halimun Salak, yang terletak di wilayah barat Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan pembangunan Tugu/Signgate dan papan penanda sebagai simbol identitas kawasan geopark. Tugu dan papan penanda ini berfungsi untuk mempertegas dan memperkenalkan Geopark Halimun Salak sebagai destinasi wisata geologi yang memiliki nilai penting baik secara ilmiah maupun budaya.

Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, pembangunan tugu/signgate dan papan penanda ini dilakukan secara bertahap dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor. Pada tahun 2025, pemerintah daerah telah berhasil membangun tugu/signgate dan papan penanda Kawasan Geopark Bogor Halimun Salak yang terletak di beberapa kecamatan, yaitu:

Tugu/Signgate Geopark Halimun Salak di Kecamatan Nanggung

Tugu/Signgate Geopark Halimun Salak di Kecamatan Leuwiliang

Papan Penanda di Kecamatan Tenjo

Papan Penanda di Kecamatan Rumpin

Papan Penanda di Kecamatan Leuwisadeng

Papan Penanda di Kecamatan Tamansari

Papan Penanda di Kecamatan Parung

Papan Penanda di Kecamatan Jasinga

Papan Penanda di Kecamatan Cigudeg

Papan Penanda di Kecamatan Sukajaya

Papan Penanda di Kecamatan Pamijahan

Papan Penanda di Kecamatan Cibungbulang

Pembangunan tugu/signgate ini bertujuan untuk memperkuat citra kawasan Geopark Halimun Salak sebagai destinasi wisata alam yang menarik, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian alam dan geosistem di kawasan tersebut. Dengan adanya tugu/signgate ini, diharapkan dapat lebih memperkenalkan keunikan dan keindahan Geopark Halimun Salak sebagai bagian dari warisan dunia yang dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

Dokumentasi Pembangunan Tugu/Signgate Geopark Halimun Salak Tahun 2025

 

Dokumentasi Pembangunan Papan Penanda Kawasan Geopark Bogor Halimun Salak

 

Pembangunan Tugu Batas Desa

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan pertanahan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan tata kelola wilayah melalui berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah pembangunan Tugu Batas Desa yang berlokasi di 8 titik perbatasan Desa.

Pembangunan tugu batas ini memiliki peranan penting sebagai penanda resmi wilayah administratif desa, sekaligus memperjelas batas teritorial untuk kepentingan tata ruang, pelayanan publik, dan keamanan lingkungan. Tugu tersebut dirancang dengan mencerminkan identitas lokal dan nilai-nilai kearifan budaya yang menjadi kebanggaan masyarakat setiap Desa.

Proses pembangunan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kualitas konstruksi, estetika, serta ketepatan lokasi sesuai hasil musyawarah dan verifikasi batas wilayah. Pada tahun 2025, pemerintah daerah telah melaksanakan pembangunan Tugu Batas Desa sebanyak 8 titik, yaitu :

Perbatasan Desa Pasir Gaok dan Desa Cimulang

Perbatasan Desa Bantar Sari dan Desa Bantar Jaya

Perbatasan Desa Cimulang dan Desa Rancabungur

Perbatasan Desa Cimulang dan Desa Mekarsari

Perbatasan Desa Mekarsari dan Desa Rancabungur

Perbatasan Desa Mekarsari dan Desa Candali

Perbatasan Desa Bantar Sari dan Desa Bantar Jaya

Perbatasan Desa Bantar Jaya Dan Desa Pasir Gaok

 

 

 

 

Dokumentasi Pekerjaan Konstruksi

 

PERBATASAN DESA MEKARSARI DAN CANDALI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kondisi:

0 %

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kondisi:

50 %

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kondisi:

100 %

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pembangunan Masjid Raya Nurul Wathon

Pembangunan Masjid Raya Nurul Wathon Kabupaten Bogor merupakan inisiatif strategis yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Pembangunan ini diharapkan menjadi cikal bakal terwujudnya pusat ekonomi baru di Kabupaten Bogor, khususnya Cibinong sekaligus berperan sebagai pusat layanan keagamaan dan sosial masyarakat di kawasan Nurul Wathon. Kehadiran Masjid Raya Nurul Wathon juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan, memperkuat identitas wilayah, serta menyediakan ruang aktivitas masyarakat yang inklusif, representatif, dan berkelanjutan.

Selain pembangunan masjid, kawasan ini juga akan dilengkapi dengan pusat pelayanan haji dan umrah sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan keagamaan yang terintegrasi bagi masyarakat Kabupaten Bogor. Pembangunan kawasan terpadu ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Bogor sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang keagamaan, sosial, dan pembinaan masyarakat.

Kehadiran fasilitas-fasilitas tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan aktivitas keagamaan, budaya, dan sosial ekonomi masyarakat, serta menjadikan kawasan Nurul Wathon sebagai salah satu pusat pengembangan wilayah yang memiliki daya tarik dan nilai strategis bagi Kabupaten Bogor.

 

Dokumentasi Pembangunan Masjid Raya Nurul Wathon Kabupaten Bogor

 

Sertipikasi Tanah Aset Pemda dan Tanah Huntap

Sertipikasi tanah aset pemda merupakan salah satu program yang dimonitor langsung progresnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK dalam area Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II tentang Pensertipikatan Tanah dan Penanganan Permasalahan Aset Tanah Milik/Dikuasai Pemerintah Kabupaten Bogor, telah ditandatangani pada tanggal 8 Agustus 2024 dan dilakukan dihadapan KPK bertempat di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Gedung Sate, Kota Bandung).

Jumlah sertipikat Hak Pakai Pemda yang telah diterbitkan pada tahun 2025 adalah sebanyak 341 bidang yang terdiri dari tanah jalan sebanyak 30 bidang, tanah sekolah sebanyak 23 bidang, tanah puskesmas sebanyak 5 bidang, gedung kantor sebanyak 5 bidang, PSU perumahan sebanyak 271 bidang dan CTM sebanyak 7 bidang.

Pada tahun 2025 juga telah disertipikatkan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal (Hunian Tetap/Huntap) dalam rangka relokasi permukiman bagi korban bencana alam sebanyak 409 bidang, dengan rincian Huntap di Desa Sukaraksa Kecamatan Cigudeg sebanyak 131 bidang, Desa Urug Kecamatan Sukajaya sebanyak 190 bidang, Desa Sipayung Kecamatan Sukajaya sebanyak 88 bidang.

Sertipikat HGB tersebut berada diatas tanah HPL Pemda yang berasal dari tanah negara ex HGU PT. Perkebunan Nusantara VIII. Sebelum diberikan sertipikat HGB tersebut, terlebih dahulu dibuat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan masing-masing penerima sertipikat HGB yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait kedudukan, status tanah dan pelaksanaan pemanfaatan tanah HPL Pemda.

Ser

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *