REALITA.CO.ID || Polres Bogor – Sabtu, tanggal 1 Juni 2024, situasi tegang terjadi di Jalan Desa Cibadak, jalur wisata Cibaliung, Kp Cibeureum, Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Sebuah aksi penyetopan kendaraan pengunjung oleh sekelompok orang, yang diduga terkait dengan klaim tanah, memaksa para pengunjung harus berjalan kaki sekitar 500 meter untuk mencapai tempat wisata.
Kapolsek Sukamakmur IPTU Supratman,SH menjelaskan bahwa Menurut laporan yang kami terima, aksi tersebut dipimpin oleh keluarga H. Ajum bin Madhapi, dengan sejumlah enam orang, termasuk anak-anak dan menantu dari keluarga tersebut. Mereka mengklaim tanah yang digunakan sebagai akses jalan menuju tempat wisata.
Namun, kedatangan Kapolsek Sukamakmur, Iptu Supratman, beserta anggota piket, mampu meredakan situasi. Mereka berhasil mengajak keluarga H. Ajum bin Madhapi untuk melakukan musyawarah di kantor Desa Cibadak, yang dihadiri oleh pihak desa, pengacara, dan perwakilan keluarga H. Ajum.
Dalam musyawarah tersebut, keluarga H. Ajum meminta kompensasi atas tanah yang mereka klaim. Namun, pihak pemerintah desa menyampaikan bahwa jalan tersebut tidak hanya melewati tanah milik keluarga H. Ajum, tapi juga beberapa pemilik tanah lain yang telah merelakan tanah mereka untuk digunakan sebagai jalan umum.
Meskipun musyawarah belum mencapai kata sepakat, Muspika, yang terdiri dari Muspika, akan mengundang kembali semua pihak dalam waktu dekat untuk mencari solusi terbaik.
Kondisi tersebut semakin rumit karena keterlibatan kuasa hukum dari kedua belah pihak, menandakan bahwa konflik ini mungkin akan berlanjut ke ranah hukum, dan dari pihak Kepolisian dan Forkompincam dan Desa akan terus memantau berjalan nya perkara ini.