REALITA.CO.ID || POLRES BOGOR – Pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar jam 12.00 wib, dilaporkan kepada Pihak Kepolisian Polsek Jasinga Dimana telah terjadi adanya orang tenggelam di aliran sungai Cidurian blok Cikarang Kp Babakan Desa Jasinga Kec Jasinga Kab Bogor.
Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin,SH,MH menjelaskan awal mula kejadian korban yang meninggal dunia Muhammad David Aqila (14) bersama 3 orang temannya lainnya keluar pesantren Asaepurohim tanpa izin sekira jam 09.00 Wib, untuk berenang ke sungai tanpa ijin pihak pesantren, kemudian sekira jam 12.00 Wib, korban Muhamad ada in Aqila (14) bersama SJS (14) langsung terjun loncat ke dalam sungai dan 2 orang teman lainnya tidak berenang masih di pinggir sungai dimana Sdr MH (39) selalu saksi yang melihat sedang memancing di pinggir sungai melarang anak anak tersebut untuk tidak berenang akan tetapi tidak di gubris oleh kedua korban dan akhirnya Koran Aqila bersama SJS nekad langsung berenang padahal sudah di larang untuk tidak berenang oleh Sdr MH akan tetapi mereka tetap mau berenang dan loncat ke dalam sungai namun aliran air sungai cukup deras dan korban Aqila jg SJS langsung terlihat tenggelam akan tetapi Sdr MH hanya berhasil menolong salah satu yaitu SJS dan Muhamad Davin Aqila hanyut tenggelam, SJS akhirnya selamat namun Korban Aqila berupaya dilakukan pencarian oleh Sdr MH akan tetapi tidak langsung ketemu dan akhirnya Sdr MH melaporkan kejdian ini segera kepada pihak Kepolisian Polsek Jasinga.
Akhirnya Pihak Kepolisian Polsek Jasingan Bersama Instansi Terkait BPBD dan warga lainnya juga pihak Pesantren turut serta mencari Korban Tenggelan atasnama Muhamad Davib Aqila dari mulai Hari Rabu 18 Juni 2024, Dan sampai pada hari Kamis 19 Juni 2024 Pencarian Jam 13.55 Wib akhirnya Korban Muhammad Davin Aqila di temukan dalam keadaan sudah meninggal dunia akibat tenggelam dan langsung di bawa ke puskesmas Jasinga untuk di lakukan penanganan medis.
Sampai berita ini diturunkan pihak keluarga sudah menjemput korban Muhamad Davin Aqila dan menerima segala sesuatunya sebagai takdir dan musibah dan tidak berkenan untuk dilakuak otopsi jenazah Dengan melampirkan surat pernyataan dan akan dimakamkan secara layak dan situasi sudah kondusif.