REALITA.CO.ID || Polres Bogor – Pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024, diketahui sekitar jam 06.15 wib di depan rumah pelapor alamat Metland Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, telah ditemukan telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap barang berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil merk isuzu panther, model pick up
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra,.ST,.SIK,.MH menjelaskan bahwa benar Pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024 jam 01.00 wib saya memarkirkan 1 (satu) unit kendaraan mobil merk isuzu panther, nomor registrasi : B 9662 XK di depan rumah saya, pintu mobil dikunci, kemudian saya masuk ke dalam rumah dengan jarak 40 meter dan sekitar jam 02.00 wib saya tidur di dalam rumah, sekitar jam 06.15 wib saya bangun langsung melihat mobil tersebut di depan rumah mobil sudah tidak ada, dengan adanya kejadian tersebut saya mengalami kerugian Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), dengan adanya kejadian tersebut saya melapor ke Polsek Cileungsi guna untuk ditindaklanjuti.
Hasil Penyelidikan Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi dimana Korban diketahui Sdr. SUNARTIYONO , Purworejo,, Indonesia, Islam, Laki-laki, Karyawan swasta, dan para saksi saksi yang sudah di mintai keterangan ya diantaranya Sdr, AGUS SULISTIYO , Sdri. TITI dan Sdr SUKIRWO (tetangga),
Sampai saat ini pihak Kepolisian akan terus mencari serta mengumpulkan Bukti bukti cukup untuk terus melakukan Penyeledikan, Pendalaman serta Pengembangan untuk mengejar menangkap para pelaku pencurian ini. Ujar Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu