REALITA.CO.ID || Polres Bogor – Polsek Ciampea berhasil mengamankan dua orang yang diduga anggota gangster dalam operasi pengamanan di Jl. Raya Cikampak, Desa Bojong Rangkas, Kecamatan Ciampea, pada Minggu, 2 Juni 2024, sekitar pukul 04.15 WIB. Kedua tersangka diketahui
Sdr FS (23) dan Sdr IM (22).
Kapolsek Ciampea Kompol Suminto, S.IP,.MH menjelaskan terkait Penangkapan berawal dari laporan Resmob mengenai keberadaan kelompok gangster di Desa Cibadak yang merencanakan aksi tawuran. Menanggapi laporan tersebut, Piket Siaga Polsek Ciampea yang dipimpin oleh Panit Intel Iptu Endang Rusyana segera menuju lokasi. Di tempat kejadian, mereka mendapati dua kelompok gangster yang bersiap untuk tawuran. Melihat kehadiran petugas, kedua kelompok tersebut segera melarikan diri.
Setelah melakukan pencarian intensif, petugas berhasil menangkap Sdr FS (2001), dan Sdr IM (2001), Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan dua buah barang bukti jenis cerulit dan sebuah sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi B-6373-ZCC.
Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua kelompok yang hendak tawuran adalah gabungan gangster Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea (Cibadak Alstar) dan gangster Leuweung Kolot, Kecamatan Cibungbulang (LWK Gangster) melawan kelompok Agatis Strong Boy dari Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea.
Hasil Pemeriksaan Pihak Kepolisian Dan di Lokasi TKP, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Ciampea. “Kami akan terus melakukan patroli dan operasi untuk mencegah tindakan kriminal dan memastikan situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Ciampea untuk penyelidikan lebih lanjut, sampai dengan berita ini diturunkan para pelaku sudah dalam proses Hukum lebih lanjut melalu Penyelidikan, pendalaman serta pengembangan lebih lanjut.