Pasuruan, REALITA – Aksi penipuan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota nyaris sempurna.
Itu bermula usai korbannya,sebut saja NK, mendapatkan seragam korpri hingga SK layaknya PPPK yang memang diterima secara resmi melalui jalur resmi pemerintah melapor ke pihak yang berwajib
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Triyoga mengatakan, awalnya, ibu korban mengaku mendapatkan informasi dan tawaran dari tersangka.
Saat itu, kata Decky, sapaan akrabnya, tersangka menawarkan pendaftaran PPPK melalui jalur belakang tanpa tes. Asalkan yang bersangkutan dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
”untuk nominal awal yang diajukan adalah Rp 100 juta.untuj meyakinkan aksi jahatnya Tersangka menggaransi, korban bisa diterima tanpa tes dan langsung bekerja di rumah sakit,” tambah dia.
Mendengarkan rayuan maut tersangka, korban tergiur. Dia menyampaikan tawaran itu ke keluarga, hingga akhirnya mengamininya dan mulai mempersiapkan persyaratan.
”Korban sempat bernegoisasi dengan tersangka. Korban menawar biaya masuk PPPK tanpa tes menjadi Rp 75 juta. Akhirnya, kedua belah pihak sepakat. Korban memberi tambahan uang tunai Rp 5 juta,” terangnya.
Pembayaran penerimaan PPPK ini disepakati diangsur. Setelah menyerahkan Rp 5 juta, sisa pembayaran atau pelunasan itu dijanjikan setelah korban diterima menjadi pegawai PPPK.
”Tak lama, korban menerima tanda terima pembayaran serta surat panggilan yang telah tertera nama dan NIP pelapor untuk mengikuti pengarahan mulai kerja di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.
Setelah itu, kata Kasat, korban lantas mengikuti kegiatan pengarahan dan pembekalan pegawai pada 21 Oktober 2025 dengan didampingi tersangka.
Selanjutnya, kata Kasat, korban diminta tersangka untuk mentransfer uang kembali sebesar Rp1 juta dengan dalih untuk menggelar tasyakuran kecil-kecilan di tempat kerja.
Pada 3 November 2025, korban mendapatkan surat panggilan untuk melaksanakan tugas pekerjaan di RSUD dr. Soedarsono Kota Pasuruan.
30 November 2025, korban kembali dihubungi oleh tersangka untuk mengambil surat SK PPPK di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur pada 1 Desember 2025.
Setelah menerima SK tersebut, korban diwajibkan melakukan absensi setiap minggu di RSUD dr. Soedarsono Kota Pasuruan selayaknya pegawai rumah sakit.
Namun, saat hari pelaksanaannya, korban mulai curiga karena tidak ada kepastian mengenai status kepegawaiannya di rumah sakit.
”Korban kemudian memeriksa kembali surat dan dokumen yang diterima dan menemukan bahwa seluruh dokumen tersebut merupakan dokumen palsu,” tegasnya.
Dari situlah, kata Decky, korban baru sadar menjadi korban penipuan. Awalnya, tidak curiga karena semua kesiapan seperti seragam korpri, dan SK disiapkan.(abi/sul).
Editor/Sam*













