Bogor, REALITA – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari resmi melantik Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (2/12/2024) pagi.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 800.1.3.3 Kep.491-BKPSDM/2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bogor, Hanafi yang juga menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bogor.
Hanafi terhitung mulai 2 Desember 2024, resmi menjadi Pj Sekda Kota Bogor yang sebelumnya diemban oleh Syarifah Sofiah sebagai Sekda dan telah memasuki masa purna bakti sejak 30 November 2024.
Pelantikan Pj Sekda Kota Bogor ini, Hery sampaikan dilakukan sesuai dengan rekomendasi Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12430/KPG.07/BKD tertanggal 13 November 2024.
“Saya pribadi dan atas nama Pemerintah Kota Bogor mengucapkan selamat kepada Bapak Hanafi yang baru saja dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bogor. Selamat menjalankan tugas, semoga amanah ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Bogor yang kita cintai ini,” ujar Hery.
Hery menegaskan bahwa tugas seorang Sekretaris Daerah sangatlah berat. Selain bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, Sekda juga menjadi motor penggerak dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kota Bogor.
Oleh karena itu, ia berharap Hanafi dapat bekerja sama dengan seluruh perangkat daerah dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bogor.
“Perlu saya sampaikan di sini, sebagai pejabat tertinggi birokrasi pemerintah daerah, Sekda memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting dan strategis, yaitu menyusun kebijakan daerah, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, memantau dan mengevaluasi kebijakan, membina aparatur, serta mengelola administrasi pemerintahan, keuangan, dan aset daerah,” jelas Hery.
Dalam penyusunan kebijakan daerah, Sekda membantu menyusun dan merumuskan berbagai kebijakan daerah, serta berperan penting dalam menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam dokumen perencanaan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahunan.
Selain itu, Sekda bertanggung jawab mengkoordinasikan pelaksanaan tugas seluruh perangkat daerah (OPD) serta menjadi penghubung utama antara kepala daerah dengan jajaran birokrasi dibawahnya.
“Tugas penting lainnya adalah memantau dan mengevaluasi implementasi berbagai kebijakan daerah untuk memastikan kebijakan tersebut terlaksana dengan baik dan mencapai hasil yang diharapkan,” ucap Hery.