REALITA.CO.ID.Kabupaten Bogor, Dalam rangka menanggapi keluhan masyarakat dari berbagai pihak terhadap Peraturan Bupati (PERBUB) No. 60 tahun 2023 yang dinilai memberatkan bagi masyarakat miskin, Pelaksana Tugas (PJ) Bupati Bogor akhirnya telah merespon dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengoptimalkan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan Nomor:400.7/254/Kpts/Per.UU/2024, yang diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2024.
Ketua Dewan Perwakilan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Cabang Bogor Raya, Rohmat Selamat, S.H., M. Kn., memberikan apresiasi atas keputusan yang diambil oleh pemerintah kabupaten bogor oleh PJ Bupati Bogor yang dianggap sangat tepat demi kesejahteraan masyarakat Bogor dalam bidang kesehatan.
“Setelah menunggu begitu lama, akhirnya Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu, telah mengeluarkan keputusan terkait optimalisasi program Universal Health Coverage di Kabupaten Bogor,” ujar Rohmat.
“Kerja keras seluruh eleman masyarakat dan Atas nama organisasi kami, kami mengucapkan terima kasih yang tulus kepada PJ Bupati Bogor atas langkah yang diambilnya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor di bidang kesehatan, dimana masyarakat bogor berhak mendapatkan jaminan kesehatan tanpa harus terdaftar di DTKS,” tambah Ketua DPC PWRI Bogor Raya, Rohmat, sapaan akrabnya.
Kami DPC PWRI Bogor berharap dengan diterbitkannya keputusan Bupati Bogor pada tanggal 22 Mei 2024, tidak akan ada lagi warga miskin yang kesulitan mendapatkan perawatan medis karena keterbatasan akses ke Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA).
“Dengan SK Bupati Bogor Nomor: 400.7/254/Kpts/Per.UU/2024 ini, kami berharap bahwa ke depannya, masyarakat kecil dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan dan tidak lagi menghadapi hambatan biaya dalam mendapatkan perawatan medis di Kabupaten Bogor,” ungkap Rohmat Selamat, Ketua DPC PWRI Bogor.
Di sisi lain Ketua Korwil Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Bogor Timur Wildan Hadi Wibowo menjelaskan, pemerintah kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat keputusan terkait jaminan kesehatan daerah yang di mana masyarakat miskin dapat mengajukan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) dengan megurus surat keterangan dari desa hingga di verifikasi berkas dan pihak desa wajib memasukan nama yang melakukan pengajuan JAMKESDA ke data DTKS.
Alhamdulillah “masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, menjadi terbantu kembali” dengan di turunkannya aturan pengajuan JAMKESDA tanpa harus terdaftar dulu di DTKS.
Saya juga berharap, untuk pengajuan PBPU/BP Pemda atau yang dulu biasa di sebut BPJS PBI APBD juga bisa di ajukan tanpa harus terdaftar dulu di DTKS, ucapnya. (Hdr).
EDITOR : ANDI.A