Example floating
Example floating
ADVBeritaBogorTransportasi

Peningkatan Kualitas Pelayanan Sektor Transportasi di Kabupaten Bogor

8993
×

Peningkatan Kualitas Pelayanan Sektor Transportasi di Kabupaten Bogor

Sebarkan artikel ini

Bogor || REALITA.CO.ID || Kabupaten Bogor adalah kabupaten terluas ke-4 se-Jawa Barat dengan luas wilayah 2.710,62 km2 yang terbagi menjadi 40 kecamatan, terdiri dari 435 desa/kelurahan, sekaligus kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak se-Indonesia dengan jumlah penduduk sebanyak 5,38 juta jiwa. Dengan luasnya wilayah dan tingginya jumlah penduduk Kabupaten Bogor, interkonektivitas dan aksesibilitas antar wilayah tentunya dibutuhkan masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas.

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perhubungan untuk wilayah daratan, melaksanakan urusan wajib pemerintah daerah yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar tersebut sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dengan tujuan Meningkatnya Kualitas Pelayanan Transportasi, dengan sasaran tersedianya sarana prasarana transportasi yang selamat, aman, modern, terintegrasi, ramah lingkungan dan terjangkau.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Dishub Kabupaten Bogor telah merancang rencana kerja untuk tahun 2024 melalui arah kebijakan dan strategi sebagai bagian dari upaya berkesinambungan untuk mendukung tujuan dan sasaran Dinas Perhubungan dan beberapa isu strategis terkait transportasi di Kabupaten Bogor.

Beberapa rencana kerja dan program prioritas serta kegiatan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor tahun 2024 dalam rangka peningkatan pelayanan publik adalah di sektor perhubungan sebagai berikut:

Pembangunan dan Pengembangan Prasarana Perhubungan

Pada tahun 2023, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor telah merevitalisasi Terminal Bojonggede dan membangun Jalan Belakang Terminal Bojonggede untuk meningkatkan akses menuju terminal. Kemudian, Skybridge Bojonggede telah selesai dibangun dan mulai dioperasikan. Jembatan penghubung antara Terminal dan Stasiun Bojonggede sepanjang 243 meter yang dibangun atas kerja sama Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Pemerintah Pusat ini menjadi solusi dari masalah kemacetan yang kerap terjadi di wilayah Stasiun Bojonggede.

Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi menyampaikan, Stasiun Bojonggede adalah salah satu stasiun KRL tersibuk yang melayani 70.000 penumpang setiap harinya, dengan frekuensi perjalanan kereta api setiap 3 menit sekali saat jam sibuk. Tingginya pergerakan masyarakat Kabupaten Bogor di Stasiun Bojonggede yang akan menuju dan dari ibukota difasilitasi oleh pemerintah dengan pembangunan Skybridge Bojonggede untuk menciptakan kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat, utamanya masyarakat pengguna kereta.

Menteri Perhubungan RI berpesan agar masyarakat dapat memanfaatkan skybridge, kereta dan angkutan massal yang lain dengan baik. Peranan masyarakat menggunakan angkutan massal akan berdampak pada berkurangnya angka kecelakaan, tingkat kemacetan dan pencemaran udara. “Angkutan massal berbanding lurus dengan berkurangnya kecelakaan. Angkutan massal berbanding lurus dengan berkurangnya kemacetan. Angkutan massal berbanding lurus dengan berkurangnya pencemaran,” ungkapnya.

Kemudian, direncanakan pengembangan Park n Ride sebagai lokasi parkir terpadu guna memudahkan kepada masyarakat dalam melakukan perpindahan moda dan meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum akan dibangun untuk meningkatkan aksesibilitas skybridge.

Peningkatan kualitas pelayanan transportasi juga akan ditingkatkan melalui rehabilitasi terminal yang akan dilakukan di Terminal Cileungsi, Terminal Jasinga, dan jalan belakang Terminal Cibinong pada tahun 2024.

Pembangunan Fasilitas Perlengkapan Jalan

Guna menunjang lalu lintas yang tertib dan berkeselamatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor akan menyediakan perlengkapan jalan sebanyak 1391 titik Penerangan Jalan Umum (PJU), 252 patok delineator, 233 rambu jalan, 500 unit guardrail, 50 unit cermin lalu lintas, 200 unit water barrier, 100 unit concrete barrier, 5 unit warning light, marka jalan 5967m2 yang tersebar di seluruh ruas jalan kabupaten di Kabupaten Bogor.

Disamping pemasangan baru, berbagai fasilitas perlengkapan jalan akan dipelihara pada tahun 2024 oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melalui 5 Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan pada ruas jalan kabupaten di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor. Selain itu, akan dilakukan meterisasi titik PJU pada 2611 titik PJU di wilayah Kecamatan Cibinong, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Kemang, Kecamatan Bojong Gede, dan Kecamatan Tajur Halang. Wilayah 6 kecamatan tersebut akan menjadi pilot project dalam upaya meningkatkan efisiensi penggunaan daya listrik ini.

Reformasi Angkutan dan Pengembangan Angkutan Umum Massal

Ketersediaan angkutan umum mutlak diperlukan untuk melayani mobilitas masyarakat. Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor akan melaksanakan reformasi angkutan umum melalui rerouting dan penyediaan sarana angkutan umum massal dengan skema buy the service (BTS) bekerja sama dengan Badan Pengelola Trasportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, pada lintasan koridor 7 Ciparigi-Cibinong. Pada lintasan Koridor 2 (Sentul-Bojonggede) juga akan dilayani dengan bus listrik bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Angkutan umum eksisting yang melayani dua koridor tersebut akan dilakukan rerouting dengan dialihkan ke jalur lain sebagai angkutan feeder.

Setelah pada tahun 2023 disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan menjadi acuan penataan angkutan umum di Kabupaten Bogor, reformasi angkutan yang dilakukan akan diperkuat dengan berbagai kajian, yaitu Kajian Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota, Rencana Umum Jaringan Trayek Pedesaan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota, Rencana Induk Perkeretaapian, dan Rencana Jaringan Jalur Kereta Api yang Jaringannya dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota. Kajian diatas dilaksanakan berfungsi untuk mengetahui efektivitas kinerja angkutan dan dasar perencanaan selanjutnya.

Pengendalian dan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas

Kemacetan adalah permasalahan utama transportasi di Kabupaten Bogor, seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan raya. Dinas Perhubungan telah menempatkan pengatur lalu lintas sebanyak 320 petugas, tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bogor khususnya di simpul-simpul kemacetan pada waktu krusial. Dari 81 titik kemacetan di wilayah Kabupaten Bogor, telah dilakukan penanganan yang efektif hingga tersisa 42 titik kemacetan.

Melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Mandala yang dibentuk untuk merespon cepat permasalahan kemacetan, dan Park Ranger yang berkonsentrasi pada penanganan permasalahan lalu lintas di Kawasan Tertib Lalu Lintas, Dinas Perhubungan mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian lalu lintas untuk mengurai kemacetan.

Selain itu, penerapan manajemen rekayasa lalu lintas juga dilakukan melalui pemanfaatan teknologi Intelligent Transport System (ITS) yang bisa dipantau dan diatur melalui command center ITS. Saat ini ada terdapat 27 titik simpang rawan kepadatan lalu lintas di Kabupaten Bogor yang dapat dilakukan rekayasa lalu lintas melalui command center.

Momentum tingginya mobilitas masyarakat pada tiap tahunnya mencapai puncaknya pada saat mudik Idul Fitri serta Natal dan Tahun Baru. Maka, akan dilaksanakan monitoring dan pengendalian lalu lintas pada 2 hari besar tersebut.

Pemilihan Umum diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Pesta demokrasi terbesar sepanjang sejarah perjalanan Bangsa Indonesia ini pun akan menjadi salah satu momen yang perlu mendapatkan perhatian. Dinas Perhubungan sebagai bagian dari pemerintah daerah membantu pengaturan lalu lintas bersama TNI dan Polri dalam mengamankan penyelenggaraan acara tersebut.

Pengawasan kendaraan angkutan tambang telah dilaksanakan berdasar pada diterbitkannya Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor. Untuk mendukung hal tersebut, Dinas Perhubungan telah merealisasikan kantong parkir khusus tambang, serta membangun portal untuk membatasi kendaraan tambang yang melintas di wilayah Parungpanjang pada tahun 2023. Di tahun 2024, pembangunan portal akan dilaksanakan di 3 wilayah untuk meningkatkan keamanan masyarakat pengguna jalan dan mengurangi kemacetan.

Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas

Keselamatan adalah hal utama bagi masyarakat dalam melakukan mobilitas. Mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan wajib melakukan uji berkala sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis laik jalan untuk menjamin keselamatan masyarakat.

Saat ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melayani pengujian kendaraan bermotor di gedung uji berkala yang berlokasi di Jl. Raya Jakarta KM 50, Sukaraja Kabupaten Bogor, dengan kapasitas maksimal 250 kendaraan per hari. Melihat kebutuhan masyarakat yang belum terlayani dengan optimal karena lokasi gedung uji yang terpusat, pada tahun 2024 Dinas Perhubungan akan melakukan pengadaan alat uji portabel yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pengujian kendaraan bermotor.

Peningkatan keselamatan lalu lintas juga didukung oleh sosialisasi sebagai upaya preventif. Dinas Perhubungan akan terus mensosialisasikan keselamatan berlalu lintas melalui kegiatan Sadar Lalu Lintas Usia Dini. Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan mengenai pentingnya tata cara dan etika berlalu lintas untuk menjaga keselamatan lalu lintas kepada anak sejak usia dini.

Audit inspeksi keselamatan pada tahun 2024 akan kembali dilaksanakan menyasar kendaraan umum di terminal, pool bus dan uji petik di jalan raya bekerja sama dengan Kepolisian. Audit inspeksi dimaksudkan untuk memastikan kendaraan umum yang beroperasi di jalan raya memiliki administrasi kendaraan yang lengkap dan memenuhi standar laik jalan.

Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Data

Permasalahan transportasi tidak dapat diselesaikan tanpa adanya perencanaan yang matang dan kebijakan-kebijakan yang akurat. Untuk itu, pada tahun 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor berinovasi untuk membuat suatu sistem yang berisi database sektor perhubungan dengan nama Moda (Manajemen Olah Data), agar data dapat terdokumentasi dengan baik sehingga terciptanya perencanaan yang handal dan pengambilan keputusan yang solutif berdasarkan data faktual.

Pemberlakuan Pelayanan Non Retribusi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diterbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Nomor 500.11.14/1549-DISHUB tertanggal 9 Januari 2024.

Seluruh pelayanan pada Dinas Perhubungan berupa pelayanan izin trayek angkutan penumpang orang dalam trayek pedesaan, pelayanan terminal angkutan penumpang orang dalam trayek perdesaan, dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya retribusi (non retribusi) mulai Januari 2024.

Dengan diberlakukannya pelayanan non retribusi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi pelayanan transportasi.

Penyusunan Peraturan Bupati sebagai Turunan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Perhubungan

Untuk memberikan payung hukum pelaksanaan Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang telah ditetapkan pada 21 Desember 2023, Dinas Perhubungan direncanakan akan merancang 7 peraturan bupati, yaitu Peraturan Bupati tentang Perencanaan Pengembangan Transportasi yang Terintegrasi di Kabupaten Bogor, Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Terminal, Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perlengkapan Jalan di Kabupaten Bogor, Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Kabupaten Bogor, Peraturan Bupati tentang Pengawasan Lalu Lintas di Kabupaten Bogor, Peraturan Bupati tentang Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Kabupaten Bogor, dan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Perhubungan.

Pembentukan peraturan diatas nantinya akan menjadi dasar hukum yang melindungi masyarakat dan pelaksanaan kebijakan sektor perhubungan di Kabupaten Bogor. (Publikasi Kinerja Dishub Kabupaten Bogor).

REALITA/ADI

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *