Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Penertiban PKL Diperkuat, Pemkot Bogor Optimalkan Pasar Jambu Dua dan pasar Gembrong

1893
×

Penertiban PKL Diperkuat, Pemkot Bogor Optimalkan Pasar Jambu Dua dan pasar Gembrong

Sebarkan artikel ini

REALITA , – Pemerintah kota Bogor melaksanakan giat menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Roda, Pedati, Bata, dan Lawang Seketeng.

Penertiban ini dilakukan seiring dengan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menata kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor yang sedang dalam proses renovasi.

Walikota Bogor Dedie Rachim menyampaikan bahwa Pemkot Bogor telah menyiapkan dua pasar sebagai lokasi relokasi dan pusat aktivitas perdagangan masyarakat, yakni Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari, yang memiliki daya tampung cukup besar.

“Pemerintah Kota Bogor telah membangun dua pasar ya dengan daya tampung yang memadai.  Nah kedua pasar ini tentu akan efektif beroperasi manakala seluruh aktivitas berniaga itu ada di dalam pasar,” ujar Dedie Rachim kepada awak media usai melakukan peninjauan di Pasar Bogor, Jalan Roda, Kota Bogor, Rabu (25/3/2026).

Ia menegaskan bahwa ke depan seluruh aktivitas jual beli harus dilakukan di dalam pasar dan tidak lagi diperbolehkan berlangsung di lapak-lapak PKL di badan jalan.

“Ke depan, Kota Bogor tidak akan memperbolehkan kembali orang untuk berjualan di lapak-lapak pedagang kaki lima. Semua perniagaan harus dilakukan di dalam pasar,” tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa optimalisasi kedua pasar tersebut juga menjadi bagian dari upaya melindungi investasi yang telah dilakukan melalui kerja sama antara Pemkot Bogor dan Perumda Pasar Pakuan Jaya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penataan kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan yang telah disepakati bersama para pedagang.

“Sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditandatangani pada saat sosialisasi relokasi, para pedagang berkomitmen bahwa aktivitas di lapak PKL ini akan selesai pada 26 Maret atau pasca Lebaran,” ucap Dedie Rachim.

Ia menegaskan bahwa setelah batas waktu tersebut, tidak boleh ada lagi aktivitas PKL di kawasan Jalan Roda, Jalan Pedati, Jalan Bata, dan Jalan Lawang Seketeng, kecuali yang berjualan di dalam kios atau ruko resmi. Selain itu, Pemkot Bogor juga akan menerapkan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.

Direktur utama Perumda Pasar Pakuan Jaya Jenal Abidin turut mendampingi walikota Bogor melakukan penertiban PKL dan mengatakan bahwa untuk sementara semua PKL masuk dulu ke pasar jambu dua secara gratis sewa selama 3 bulan, Ujar Jenal

Dalam wawancara melalui pesan WhatsApp Jenal menambahkan bahwa Kapasitas dipasar jambu dua bisa menampung 1000 hingga 1200 PKL.

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *